
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Isu keterlibatan kakak asuh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali mencuat kepada publik.
Sayangnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut belum mendapatkan konfirmasi tentang dugaan keterlibatan pelaku tidak langsung atau kakak asuh.
“Belum terinformasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Istilah kakak asuh merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.
Dugaan soal kakak asuh tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi.
Muradi mengungkapkan kasus kematian Brigadir J dapat melibatkan pelaku langsung dan orang yang tidak terlibat langsung namun ikut di dalamnya.
"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," kata Muradi.
Baca: Kepolisian Terpaksa Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Sebut Sebagai Langkah Kehati-hatian
Muradi tidak menyebut dengan pasti siapa sosok kakak asuh Ferdy Sambo, tetapi tak tertutup kemungkinan sosok tersebut berperan besar dalam karier Ferdy Sambo dalam kepolisian.
Muradi menyebut kakak asuh itu mungkin sosok yang memuluskan karier Ferdy Sambo sebagai jenderal.
Dia juga mengatakan kendati sudah pensiun, seorang anggota Polri, terlebih yang memiliki kedudukan serta kehormatan, masih sering dimintai pendapat oleh para juniornya,
Sebab itulah, peluang keterlibatan kakak asuh dalam kasus Ferdy Sambo sangat besar.
Baca: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Berikut Petikan Lengkap Sidang Banding Polri
"Untuk FS ini saya menyebutnya masih dekat dan tanda kutip dikendalikan oleh kakak asuh yang sudah pensiun tadi," imbuh Muradi.
Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J ditemukan tewas lantaran ditembak di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya Sambo, polisi juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu terancam pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Pleidoi Kuat Ma'ruf : Tak Percaya Didakwa, Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Bacakan Pleidoi Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Al Quran |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Heran Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Tapi 12 Tahun Buat Bharada E: Kan Aneh Ya |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Begini Pertimbangan Kejagung |
![]() |
---|