Ipda Arsyad Daiva Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Ipda Arsyad Daiva, anak politis Gerindra yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun


zoom-inlihat foto
Ipda-Arsyad-Daiva-Gunawan-polisi-diduga-r-JTribunnewscom.jpg
Tribunnews.com
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, polisi diduga tidak profesional di kasus Brigadir J.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun usai dirinya terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Sanksi demosi tersebut diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) lantaran anak anggota DPR ini melakukan perbuatan tidak profesional saat bertugas dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keputusan ini dijatuhkan usai Ipda Arsyad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Perbuatan Ipda Arsyad juga dinyatakan sebagai tindakan tercela.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Selasa (27/9/2022).

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujar Kombes Nurul Azizah, dikutip dari Kompas.

Sebagai informasi, Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sempat Melarikan Diri

Baca: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Kuak Sosok Penembak Terakhir

Sidang KKEP Ipda Arsyad dilaksankan pada tanggal 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.

Lalu berlanjut pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM,” imbuh dia.

Tak hanya itu saja, anak politisi ini wajib meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan.

Permintaan maaf tersebut berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis .

Pembinaan tersebut dijalani selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” terang Nurul.

Ipda Arsya, lanjut Nurul, menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) (Tribun Medan)

Tambahan Informasi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Heri Gunawan merupakan politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019 dan 2019–2024).

Ayah Arsyad mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV, yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Arsyad Daiva Gunawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved