Ferdy Sambo Tak Hadir Saat Sidang Banding Kode Etik Hari Ini, Begini Pembelaan Polri

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tak hadir di sidang banding kode etik


zoom-inlihat foto
Foto-dok-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Pol-priansyatau-Brigadir-J.jpg
kolase tribunnews
Foto dok. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo./Petrus Selestinus berpendapat Irjen Ferdy Sambo dihakimi publik terutama di media sosial terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy mengakui kesalahannya terkait menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.

Kendati begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang ia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.

Permohonan Banding Ferdy Sambo Diprediksi Tidak Dikabulkan

Aryanto Sutadi selaku Penasehat Ahli Kapolri memprediksi terkait permohonan banding Ferdy Sambo tidak dikabulkan.

Aryanto menilai memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, namun permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak dikabulkan.

"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."

Baca: Berkas Banding Ferdy Sambo Disahkan Kapolri Listyo Sigit, Sidang Dilakukan Pekan Depan

"Jadi dia (Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," jelas Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Pasalnya, banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."

"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," kata Aryanto.

Tetapi Aryanto menilai jika KKEP dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak akan mengambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.

Terlebih perbuatan Sambo sudah menghancurkan nama institusi Polri.

"Cuma memang hak dia mengajukan banding, tapi kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," tegas dia.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Puan/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Etik yang Digelar Hari Ini, Kenapa ?





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved