TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, tak hadir di sidang banding.
Seperti yang diketahui, sidang banding Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut disampailkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," jelas Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Dedi menyebut, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca: Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Anak DPR RI Jadi Orang Pertama Sampai di TKP Pembunuhan Brigadir J
Baca: Ahli Sebut Institusi Kepolisian Bisa Jadi Dibubarkan Jika Ferdy Sambo Bebas dari Kasus Pembunuhan
Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan soal mekanisme sidang banding memang tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya hingga tak nampak batang hidung eks Kadiv Propam Polri yang jadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Dedi menjelaskan mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Pasal tersebut menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum serta amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," terang Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja usai diputuskan.
Sebelumnya dikabarkan, hari ini Senin (19/9/2022) Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Dedi hanya menyebut bahwa sidang itu akan dipimpin jenderal bintang tiga.
"Dipimpin bintang 3," tegas dia.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Lantaran itulah, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik itu.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy mengakui kesalahannya terkait menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.
Kendati begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang ia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.
Permohonan Banding Ferdy Sambo Diprediksi Tidak Dikabulkan
Aryanto Sutadi selaku Penasehat Ahli Kapolri memprediksi terkait permohonan banding Ferdy Sambo tidak dikabulkan.
Aryanto menilai memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, namun permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."
Baca: Berkas Banding Ferdy Sambo Disahkan Kapolri Listyo Sigit, Sidang Dilakukan Pekan Depan
"Jadi dia (Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," jelas Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Pasalnya, banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," kata Aryanto.
Tetapi Aryanto menilai jika KKEP dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak akan mengambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
Terlebih perbuatan Sambo sudah menghancurkan nama institusi Polri.
"Cuma memang hak dia mengajukan banding, tapi kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," tegas dia.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Puan/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Etik yang Digelar Hari Ini, Kenapa ?