TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berkas banding Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabarkan sudah lengkap.
Bahkan Kapolri Listyo sigit Prabowo telah mensahkan berkas banding kode etik Ferdy Sambo.
Sidang banding atas Ferdy Sambo dijadwalkan Polri akan dilaksanakan pada pekan depan seperti dikutip dari Kompas.
Sidang banding kode etik Ferdy Sambo rencananya akan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga.
Terkait siapa sosok Jenderal bintang tiga ini masih dirahasiakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan,"
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," ungkap Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Baca: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Kuak Sosok Penembak Terakhir
Baca: Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya telah diberitakan tersangka kasus pembunuhan sadis Brigadir J, Ferdy Sambo, ajukan banding tolak dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) setelah sidang kode etik.
Suami Putri Candrawathi ini punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), lanjut Dedi, punya waktu 21 hari untuk menanggapi banding eks Kdiv Porpam Polri tersebut.
Dedi mengatakan, Sambo akna menerima hasil putusan banding tersebut.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," jelasnya.
Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono memberikan jawabannya, Sabtu (27/8/2022).
Syahar mengatakan banding tersebut sedang diproses.
"Sedang berproses," jawab Syahar Diantono.
Keputusan diterima tidaknya, lanjut Syahar, akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.