TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, tak hadir di sidang banding.
Seperti yang diketahui, sidang banding Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut disampailkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," jelas Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Dedi menyebut, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca: Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Anak DPR RI Jadi Orang Pertama Sampai di TKP Pembunuhan Brigadir J
Baca: Ahli Sebut Institusi Kepolisian Bisa Jadi Dibubarkan Jika Ferdy Sambo Bebas dari Kasus Pembunuhan
Tak hanya itu, Dedi juga menjelaskan soal mekanisme sidang banding memang tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya hingga tak nampak batang hidung eks Kadiv Propam Polri yang jadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Dedi menjelaskan mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Pasal tersebut menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum serta amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," terang Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja usai diputuskan.
Sebelumnya dikabarkan, hari ini Senin (19/9/2022) Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Dedi hanya menyebut bahwa sidang itu akan dipimpin jenderal bintang tiga.
"Dipimpin bintang 3," tegas dia.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Lantaran itulah, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik itu.