TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pembunuhan sadis Brigadir J, Ferdy Sambo, ajukan banding tolak dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) setelah sidang kode etik.
Suami Putri Candrawathi ini punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), lanjut Dedi, punya waktu 21 hari untuk menanggapi banding eks Kdiv Porpam Polri tersebut.
Dedi mengatakan, Sambo akna menerima hasil putusan banding tersebut.
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar Selasa Depan, Bharada E Bakal Dihadirkan Langsung
Baca: Ternyata Ferdy Sambo Tak Ucapkan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Hanya ke Polri Saja
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," jelasnya.
Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono memberikan jawabannya, Sabtu (27/8/2022).
Syahar mengatakan banding tersebut sedang diproses.
"Sedang berproses," jawab Syahar Diantono.
Keputusan diterima tidaknya, lanjut Syahar, akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," tutup dia.
Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah ini mengutip Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 dalam mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J itu menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang juga dia bacakan di akhir persidangan.
Permintaan maaf itu berisipengakuan dirinya yang merusak citra institusi Polri dan juga melakukan kejahatan terencana.
Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf Ferdy Sambo: