"Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi."
Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi atas Dugaan Laporan Palsu
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu kepada Barekrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan pihaknya melaporkan mantan Kadiv Propam itu atas laporannya kepada Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pembunuhan.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana. Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," beber Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Kamaruddin mengungkapkan pihaknya melaporkan Putri Candrawathi tentang pengakuannya sebagai korban pelecehan seksual.
Baca: Setelah Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Baca: Respons Polri Terhadap Banding Ferdy Sambo Setelah Dipecat Tidak Hormat
Padahal, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim sudah melakukan penghentian kasus atau SP3 tentang laporan itu.
"Masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," imbuhnya.
Barekrim Polri memang telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).