Dalam laporan tersebut, Putri menuduh Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan tehadap kesopanan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta kekerasan seksual.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," sambungnya.
Meski begitu, Andi mengatakan kasus itu tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Sehingga dapat disimpulkan, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," beber dia.
Justru Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Meski telah menjadi tersangka, Agung mengatakan belum melakukan penahanan kepada Putri lantaran istri Sambo itu tengah sakit.
Bahkan, Putri telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.
Tak sampai situ saja, Agung juga mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran guna memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," katanya.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Puan/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri