Mantan PM Pakistan Imran Khan Diselidiki & Dijerat dengan UU Antiterorisme

Khan dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme setelah dia berpidato di Islamabad hari Sabtu lalu, (20/8/2022).


zoom-inlihat foto
perdana-menteri-pakistan-imran-khan-4567.jpg
WAKIL KOHSAR / AFP
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan saat konferensi pers di Kabul, 19 November 2020


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan diselidiki karena dianggap telah mengancam polisi dan hakim.

Sejak kehilangan jabatannya bulan April lalu, Khan menggelar sejumlah aksi unjuk rasa antipemerintah.

Partai Tehreek-e-Insaf yang menjadi partai Khan merilis sejumlah video yang memperlihatkan suasana unjuk rasa itu.

Namun, dengan sejumlah aksi ini, Khan dianggap telah meningkatkan ketegangan politik di Pakistan.

Khan kemudian dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme setelah dia berpidato di Islamabad hari Sabtu lalu, (20/8/2022).

Dikutip dari The Guardian, saat itu dia bersumpah akan menuntut polisi dan seorang hakim perempuan.

Khan juga menuding ada asisten dekatnya yang disiksa setelah dia ditangkap.

Polisi kemudian mengajukan laporan tentang dugaan ancaman itu. Dengan laporan ini, penyelidikan terhadap Khan bisa dilakukan.

Baca: PM Pakistan Imran Khan Digulingkan lewat Mosi Tidak Percaya di Parlemen

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan (Wikimedia Commons)

Laporan ini juga mengikutsertakan kesaksian dari hakim Ali Javed yang berada di tempat unjuk rasa.

Javed mengaku mendengar Khan mengecam inspektur jenderal polisi Pakistan dan hakim lainnya.

Khan dilaporkan berkata, "Kalian turut bersiap-siap untuk hal itu, kami juga akan bertindak terhadap kalian. Semua dari kalian pasti malu."

Baca: PM Pakistan Imran Khan Tak Terima Ajakan Mengutuk Invasi Rusia, Berencana Tetap Netral

Jika terbukti bersalah, Khan bisa dijebloskan ke dalam penjara selama beberapa tahun.

Lembaga pengawas media di Pakistan melarang televisi menyiarkan pidato Khan pada hari Sabtu lalu.

Menurut Otoritas Pengatur Media Eloktronik Pakistan (PEMRA), pidato Khan "membahayakan penegakan hukum serta ketertiban dan ketenangan masyarakat".

PEMRA juga menuding Khan terus mengeluarkan tudingan tak berdasar dan menyebarkan ujaran kebencian.

Pidato Khan dilarang disiarkan secara langsung. Namun, rekaman pidatonya diperbolehkan.

Dalam pidatonya, Khan mengkritik pemerintah, polisi, dan militer Pakistan.

Baca: Siap Beri Bantuan atas Bencana Gempa, PM Pakistan Imran Khan: Kami Tidak Pernah Bisa Melupakan Turki

Ketika digulingkan pada bulan April lalu, dia menuding militer ikut campur dalam "konspirasi AS untuk melengserkannya". Namun, Khan tidak memberikan bukti.

Pemerintah AS, militer Pakistan, pemerintah Pakistan, dan Perdana Menteri Shahbaz Sharif membantah tudingan itu.

Setelah pidato Khan dilarang disiarkan, partai Khan berjanji akan menyiarkannya di lebih dari 500 kanal YouTube dan Facebook.

Akan tetapi, sejumlah warga Pakistan mengaku susah mengakses YouTube mulai hari Minggu.

Khan berujar dia disensor karena menolak pemerintahan koalisi saat ini.

Baca: PM Pakistan Imran Khan: Pernyataan Macron Melukai Perasaan Ratusan Juta Umat Muslim Dunia

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Pakistan di sini

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved