Terkuak Bharada E Dapat Perintah Atasan Habisi Nyawa Brigadir J, Kuasa Hukum: Ya Dia Diperintah

Kuasa Hukum Bharada E sebut soal adanya perintah dari atasannya langsung yang meminta kliennya untuk membunuh Brigadir J


zoom-inlihat foto
Tribunnewscom-Irwan-RismawanISTIMEWA.jpg
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Keterangan tersbeut didapatkan saat Bharada E menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan ( BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa mengatakan, Minggu (7/8/2022), Bharada E tak ada motif untuk membunuh Brigadir J.

“Betul (tidak ada motif membunuh dan ada perintah),” kata Deolipa Yumara, dikutip dari Kompas.

Deolipa juga menjelaskan, kliennya tersebut mendapatkan perintah dari atasannya.

“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.

Namun pengacara Bharada E ini tidak menjelaskan secara detail terkait sosok atasan langsung yang ia maksu.

Sebagai informasi, Bharada E dikenai pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disengaja.

Baca: Profil Brigjen Benny Ali: Ikut Dimutasi Bersama Ferdy Sambo, Diduga Ikut Terlibat Kasus Brigadir J

Baca: LPSK: Bharada E Bukan Sniper & Bukan Ajudan, Ia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo

Bharada E Resmi Tersangka

Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, penetapan status tersangka Bharada E tidak akan menghambat proses pengambilan keterangan di lembaganya.

"Tidak (akan mengganggu)," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Damanik mengatakan, tugas Komnas HAM adalah memastikan pengusutan tetap berjalan dengan benar.

Status tersangka Bharada E tidak akan mengganggu apabila Komnas HAM memerlukan keterangannya lagi.

Komnas HAM bisa saja memeriksa di rutan jika Bharada E ditahan.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J (Kompas.tv)

"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ucap Damanik.
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan PAsal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu.

Bharada E Dicap Tumbal Kasus Brigadir J

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, memberikan tanggapan terhadap pihak yang menilai kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andreas mengimbau agar asumsi 'Bharada E cuma tumbal' dibuktikan.

"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Andreas mengatakan, Bharada E beserta keluarga merasa banyak tuduhan sejak kasus mencuat.

Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.

Baca: Daftar Perwira Polri yang Dimutasi Karena Diduga Menghambat Penyidikan Kasus Brigadir J

Baca: Listyo Sigit: 4 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Ditahan di Tempat Khusus

Apalagi, Bharada E seakan-akan sudah dicap sebagai pembunuh.

"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.

Maka, Andreas meminta kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.

Sebab, tuduhan itu membuat Bharada E dan keluarga malu.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya hingga kini terus bekerja menangani kasus ini.

"Jadi (Polri) masih terus bekerja ya, mohon sabar," ujar Nurul, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022) siang.

Polri berkomitmen untuk menanganinya secara profesional dan transparan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Mengenai kemungkinan Polri menetapkan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, Nurul meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikannya.

"Ditunggu saja hasil investigasinya ya," tandasnya.

Profil Bharada E

Bharada E
Bharada E (Kolase Tribunnewswiki)

Bharada E dikabarkan menembak Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.

Adu tembak tersebut terjadi saat Bharada E menegur Brigadir J, sayangnya korban merasa tak terima.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir J sempat mengacungkan senjata kepada Bharada E.

Namun, Bharada E melepaskan tembakan sebagai upaya membalas serta membela diri.

"Saat itu saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga."

"Kemudian, ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," papar Ramadhan, Senin (11/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, Bharada E diketahui mengemban tugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Dia merupakan anggota Brimob yang mendapat tugas pengamanan dan pengawalan terhadap Kadiv Propam.

Ramadhan mengatakan Bharada E dan Brigadir J sama-sama merupakan staf Propam di Mabes Polri.

"Memang dia bagian dalam penugasan Propam tersebut, semuanya, keduanya staf Propam Mabes Polri."

Baca: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Baca: Kapolres Metro Jakarta Selatan Diduga Bersihkan TKP Penembakan Brigadir J

"Kalau Bharada itu anggota Brimob yang di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke sana, tugasnya melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam," tutur Ramadhan.

Ramadhan mengatakan Bharada E dan Brigadir J sama-sama merupakan staf Propam di Mabes Polri.

"Memang dia bagian dalam penugasan Propam tersebut, semuanya, keduanya staf Propam Mabes Polri."

"Kalau Bharada itu anggota Brimob yang di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke sana, tugasnya melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam," tutur Ramadhan.

Dilansir oleh Kompas.com, Ramadhan menuturkan penembakan yang dilakukan Bharada E tidak ada motif lain selain membela diri serta melindungi istri Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” terangnya.

Hingga kini, Bharada E sudah diamankan dan pihak Polri pun masih melakukan pendalaman soal kasus penembakan Brigadir J tersebut.

Jika sudah mendapatkan cukup bukti, kasus ini akan diproses lebih lanjut.

“(Bharada E) diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved