Kuasa Hukum Ungkap Bukti Baru: Foto Dapat Saat Polisi Lengah, Saksi Langsung Buka Baju Brigadir J

Kuasa hukum pihak Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat ungkapkan bukti baru tentang foto-foto luka yang ada di tubuh korban


zoom-inlihat foto
Keluarga-mengaku-menemukan-sejumlah-luka-sgadir-J.jpg
Istimewa
Keluarga mengaku menemukan sejumlah luka selain luka tembak di jasad Brigadir J.


“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.

Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.

Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Pihak Keluarga Minta 2 Polisi ini Juga Dinonaktifkan

Dikabarkan juga, setelah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktfikan, keluarga Brigadir J meminta 2 perwira Polri lainnya juga harus dinonaktifkan.

Dikutip dari Tribunnews.com, kedua perwira Polri tersebut ialah Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (19/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022) lalu.

Jenderal Sigit lalu menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk sementara mengisi jabatan Kadiv Propam Polri.

“Kami atas nama keluarga memohon, memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sudah memberi atensi,” kata Kamaruddin.

Baca: Temui Banyak Kejanggalan, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca: Kematian Brigadir J Diduga Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Jeroannya Pun Sudah Tidak Ada

“Demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada bapak Kapolri supaya untuk sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo ya."

"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Permintaan keluarga Brigadir J tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Kamaruddin menganggap dua pejabat tinggi di institusi Polri itu juga harus dinonaktifkan guna penyelidikan serta penanganan kasus tewasnya Brigadir J dapat diusut dengan baik.

"Supaya objek perkara ini disidik dengan baik,” ujar dia.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022) - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J beberkan bukti yang dijadikan dasar laporan dugaan pembunuhan berecana.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022) - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J beberkan bukti yang dijadikan dasar laporan dugaan pembunuhan berecana. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Di sisi lain, pengcara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan alasan kliennya mendesak agar Brigjen Hendra dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.

Ini lantaran, kata Johnson, Brigjen Hendra adalah sosok yang melakukan tekanan serta pelarangan saat mengirim jenazah Brigadir J.

Brigjen Hendra disebut melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).

Jonhson mengungkapkan tindakan Karo Paminal itu telah melanggar asas keadilan.

Tak hanya itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved