“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.
Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.
Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Pihak Keluarga Minta 2 Polisi ini Juga Dinonaktifkan
Dikabarkan juga, setelah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktfikan, keluarga Brigadir J meminta 2 perwira Polri lainnya juga harus dinonaktifkan.
Dikutip dari Tribunnews.com, kedua perwira Polri tersebut ialah Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (19/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022) lalu.
Jenderal Sigit lalu menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk sementara mengisi jabatan Kadiv Propam Polri.
“Kami atas nama keluarga memohon, memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sudah memberi atensi,” kata Kamaruddin.
Baca: Temui Banyak Kejanggalan, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca: Kematian Brigadir J Diduga Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Jeroannya Pun Sudah Tidak Ada
“Demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada bapak Kapolri supaya untuk sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo ya."
"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan,” sambungnya.
Permintaan keluarga Brigadir J tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Kamaruddin menganggap dua pejabat tinggi di institusi Polri itu juga harus dinonaktifkan guna penyelidikan serta penanganan kasus tewasnya Brigadir J dapat diusut dengan baik.
"Supaya objek perkara ini disidik dengan baik,” ujar dia.
Di sisi lain, pengcara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan alasan kliennya mendesak agar Brigjen Hendra dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.
Ini lantaran, kata Johnson, Brigjen Hendra adalah sosok yang melakukan tekanan serta pelarangan saat mengirim jenazah Brigadir J.
Brigjen Hendra disebut melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).
Jonhson mengungkapkan tindakan Karo Paminal itu telah melanggar asas keadilan.
Tak hanya itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.