“Brigadir J itu sopir, jadi melakukan tugas mengamankan, tapi dia sopirlah begitu,” terangnya.
Adapun Bharada E merupakan aide de camp (ADC) atau asisten atau pengawal pribadi Ferdy Sambo.
“Kalau Bharada itu anggota Brimob yang di-BKO ke sana, tugasnya melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam,” ucap dia.
Polri telah mengamankan Bharada E.
“(Bharada E) diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan.
Tindakan Bharada E yang melakukan tembakan kepada Brigadir J merupakan bentuk bela diri.
Menurutnya, tidak ada motif lain yang dilakukan Bharada E, selain untuk membela diri dan membela istri Kadiv Propam Polri.
Baca: SOSOK Putri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam yang Ngaku Dilecehkan Ajudan hingga Terjadi Baku Tembak
Baca: Ex Kadivkum Polri Tanggapi Senjata yang Digunakan Bharada E: Prajurit Kok Menggunakan Pistol
“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” ucap dia.
Lebih lanjut jenazah Brigadir J juga telah dipulangkan ke pihak keluarga di Jambi dan dimakamkan pada Senin (11/7/2022).
Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa di tubuh jenazah Brigadir J ada luka sayatan di badannya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap peristiwa ini cukup aneh.
Sugeng juga menyoroti lokasi kejadian perkara di rumah Irjen Ferdy Sambo.
IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kasus tersebut.
Kepolisian menyebutkan, sayatan di tubuh jenazah Brigadir J terjadi akibat proyektil.
“Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil yang ditembakan Bharada E,” kata Ramadhan.
(TRIBUN SUMSEL/TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Irjen Aryanto Sutadi Bantah Polisi Lindungi Polisi Kasus Brigadir J: Tetap Profesional, Kredibel