MUI Dukung Upaya Pembersihan Internal Aksi Cepat Tanggap, Sebut ACT Aset dan Jangan Sampai Dimatikan

Majelis Ulama Indonesia berikan dukungan adanya evaluasi pada internal ACT namun jangan sampai dihentikan


zoom-inlihat foto
20-ACT.jpg
istimewa
ACT


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI ikut memberikan komentar terkait masalah yang menimpa ACT atau Aksi Cepat Tanggap.

Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi pada Kamis (7/7/2022) dalam jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Jawa Barat mengutarakan dukungannya.

Mui sampaikan dukungan untuk pembersihan internal ACT.

Yakni perlu dilakukan di ACT adalah melaksanakan evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi filantropi ini supaya tidak terjadi penyimpangan lagi.

Namun MUI juga meminta kegiatan lembaga kemanusiaan ACT tidak dihentikan.

"Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah. Kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi,"

"Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan." papar Sholahudin, dilansir dari KompasTv.

Dia melanjutnya, ACT merupakan lembaga terpercaya.

Tak hanya itu saja, ACT juga menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat.

Baca: Ngaku Kaget Dengan Penyelewengan Dana di ACT, Pemkot Palembang Beri Imbauan Agar Tak Donasi ke ACT

Baca: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Mantan Presiden Ahyudin Diperiksa Bareskrim Soal Legalitas Yayasan

"MUI telah mendengar penyelewengan dana umat yang cukup besar oleh pengelola ACT, namun tidak memiliki kapasitas lebih dalam untuk mengetahui hal tersebut," lanjut dia.

"Bahwa kemudian kami menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaannya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya, tetapi mencoba membersihkan." imbuh Sholahudin.

Sholahudin juga memberikan saran agar pemerintah menarik kembali pencabutan izin ACT.

Ini lantaran ACT organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu adalah aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum-oknum penyeleweng dana.

Rencana pencabutan izin ACT, lanjut Sholahudin, sudag menjadi perhatian oleh pihak internal, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi kemanusiaan ini.

Dia pun juga menjelaskan hal ini bertujuan supaya ada evaluasi kembali terkait pencabutan izin secara lebih mendasar.

ACT (Aksi Cepat Tanggap) merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
ACT (Aksi Cepat Tanggap) merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. (ACT)

"Apa yang dilakukan pemerintah mungkin pilihan yang terbaik dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai men-suspend," tuturnya.

Seperti yang sudah diketahui, kasus penyelewengan dana mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Laporan itu berisi pengungkapan dugaan penyelewengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos: Di Sini Kami Menjadi Heran

Pihak lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT, melalui Tim legal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Andri TK mempertanyakan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos).

Diketahui, Kementerian Sosial ( Kemensos) mengambil tindakan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Rabu (6/7/2022).

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/7/2022), Andri mengungkap proses pencabutan izin PUB harus dilakukan secara bertahap.


Hal ini seperti teruang pada eraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)/ Dalam Pasal 27.

Baca: Respons Presiden ACT Atas Pencabutan Izin dari Kemensos : Kami Sudah Kooperatif

Baca: 60 Rekening ACT Resmi Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana Donatur ?

"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ungkap Andri, dilansir dari Kompas.com.

Andri melanjutkan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

Ini mengacu pada aturan tersebut.

"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.

Kementerian Sosial mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT pada tahun 2022.

Keputusan pencabutan ini dimabil lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Aksi Cepat Tanggap atau ACT (ACT)

Dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu lalu, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy memaparkan tentang keputusan pencabutan tersebut.

Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com.

Langkah pencabutan izin ini, kata Muhadjir, diambil karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Presiden ACT lbnu Khajar mengklarifikasi, penggunaan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjut dia.


(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved