
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar kaget atas keputusan Kementerian Sosial yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan tersebut.
Ibnu mengatakan, ACT selalu bersikap kooperatif terhadap Kemensos untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan bantuan yang mereka kelola.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu Khajar dalam keterangannya kepada media di kantor ACT Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore, dikutip dari Kompas.com.
Ibnu mengatakan, sehari sebelum pencabutan izin tersebut atau pada Selasa (5/7/2022) pagi, ACT sudah memenuhi panggilan Kemensos.
Dirinya mengeklaim sudah menjelaskan secara rinci masalah yang terjadi di ACT.
Kemudian, ada rencana tim Kemensos untuk melakukan pengawasan, pada Rabu (6/7/2022) atau hari ini.
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," kata Ibnu.

Namun, Kemensos berkata lain dan memutuskan mencabut izin PUB pada Rabu (6/7/2022) pagi.
Seperti diketahui, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
TXT Umumkan Tempat Pertama untuk Tur Dunia 'ACT: SWEET MIRAGE' |
![]() |
---|
JPU : 3 Petinggi ACT Nikmati Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp 117 M |
![]() |
---|
ACT Klaim Terima Tugas Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Kecelakaan Lion Air JT-610 |
![]() |
---|
Simak Cara Lapor Pemotongan Dana Bansos Melalui Laman lapor.go.id |
![]() |
---|
Penjualan Dibuka Hari Ini, Simak Harga Tiket Konser TXT di Indonesia |
![]() |
---|