"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," papar Joni dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu saja, Joni juga menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19.
"KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ucap dia.
Selanjutnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Selasa (5/7/2022), menjelaskan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Kami seperti biasa merujuk ke SE Satgas. Jika sudah ada tentu akan langsung jadi rujukan untuk syarat perjalanan semua moda," kata Adita.
Akan Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi
Vaksin booster akan menjadi syarat untuk masuk mal, perkantoran hingga sebagai syarat perjalanan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan berujar, syarat vaksinasi ini akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022), dilansir dari laman maritim.go.id.
Baca: Kemenhub Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster Jauh-jauh Hari Sebelum Mudik Lebaran
Baca: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib bagi Pemudik, Dishub Jabar: Belum Ada Arahan
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.
Nantinya sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
Vaksin booster merupakan vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun yang belum melakukan vaksinasi booster Covid-19 dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi melalui PeduliLindungi.
Tiket itu dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).
Untuk mengecek tiket melalui situs web, masyarakat bisa mengunjungi laman www.pedulilindungi.id lalu memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik periksa.
Sementara, apabila melalui aplikasi PeduliLindungi bisa melihat langkahnya di bawah ini:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Log in dengan akun yang tercatat
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)