TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini ada 6 jenis vaksin booster yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).
Vaksin-vaksin tersebut adalah CoronaVac (Sinovac), Corminatory (Pfizer), AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
Enam vaksin ini ditujukan untuk rentan usia 18 tahun ke atas.
Serta telah memperoleh vaksin primer dosis lengkap setidaknya dalam waktu 6 bulan.
Seluruh jenis vaksin bisa digunakan sebagai booster homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (berbeda dengan vaksin primer).
Berikut detail vaksin booster dan efek sampingnya:
1. Vaksin CoronaVac (Sinovac)
Vaksin Sinovac dosis penuh sebagai booster homolog atau untuk vaksin primer sejenis. Terkait efek samping dari suntikan vaksin booster Sinovac, kemungkinan bisa muncul reaksi lokal atau nyeri di lokasi suntikan dengan tingkat keparahan grade satu atau dua.
2. Vaksin Pfizer
Vaksin Pfizer dosis penuh sebagai booster homolog atau untuk penerima vaksin dosis lengkap sejenis. Selain itu, dosis setengah vaksin booster Pfizer bisa digunakan untuk vaksin primer Sinovac dan vaksin primer AstraZeneca.
Efek samping yang mungkin muncul atas pemberian vaksin booster Pfizer dapat berupa nyeri otot, demam, dan nyeri sendi.
Baca: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Bepergian, Kemnehub dan KAI Beri Jawaban Begini
Baca: Akan Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi
3. Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca dosis penuh dapat diberikan sebagai booster kepada penerima vaksin primer atau vaksin primer Pfizer. Adapun dosis setengah dari vaksin AstraZeneca digunakan sebagai booster untuk vaksin primer Sinovac.
Efek samping yang mungkin muncul atas pemberian vaksin booster AstraZeneca antara lain nyeri, kemerahan, gatal, pembengkakan, kelelahan, sakit kepala, meriang, dan mual.
4. Vaksin Moderna
Vaksin Moderna dosis setengah diperuntukkan sebagai booster dari vaksin primer sejenis, vaksin primer AstraZeneca, dan vaksin primer Janssen. Untuk efek samping vaksin booster Moderna, kemungkinan yang bisa muncul atas pemberian vaksinnya meliputi lemas, sakit kepala, menggigil, demam, dan mual.
5. Vaksin Zifivax
Vaksin Zifivax dosis penuh digunakan sebagai booster untuk penerima vaksin primer Sinovac dan Sinopharm. Terkait efek samping pemberian suntikan vaksin booster Zifivax ini sebagai berikut:
- Timbul nyeri di tempat suntikan
- Sakit kepala
- Kelelahan
- Demam
Baca: Jokowi Imbau Masyarakat Segera Ikuti Vaksinasi Booster, Stok Pemerintah Lebih dari Cukup
Baca: Akan Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi
- Nyeri otot (myalgia)
- Batuk
- Mual
- Diare dengan tingkat keparahan grade satu dan dua
6. Vaksin Sinopharm
Vaksin Sinopharm dosis penuh diberikan sebagai booster vaksin primer sejenis atau penerima vaksin primer Sinovac. Efek samping yang mungkin muncul atas pemberian vaksin booster Sinopharm antara lain nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, kemerahan, sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot. Tingkat keparahan dari efek samping yang bisa timbul tergolong masih bisa ditoleransi, berkisar grade satu atau dua.
Itulah daftar vaksin Covid-19 booster yang digunakan di Indonesia beserta efek samping yang perlu diwaspadai. Segera kunjungi gerai vaksinasi untuk mendapatkan vaksin booster demi mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya dikabarkan, vaksin booster bakal jadi syarat wajib perjalanan di dalam negeri.
Baik untuk pengguna kereta api, pesawat terbang dan transportasi umum lainnya.
Dalam keterangan resmi, Menko Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali pada Senin (4/7/2022) menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta api, pesawat terbang dll akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Hal ini nebfacu pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Luhut, dilansir dari Kontan.
Baca: Di Amerika Serikat, Vaksinasi Covid-19 untuk Balita Telah Dimulai
Baca: Gara-gara Tes Covid-19 Massal, Tiongkok Tak Bisa Genjot Vaksinasi Booster
Penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan terbaru karena pencapaian vaksinasi yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang tanpa vaksin booster.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.
Sementara itu VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2020 sampai saat ini.
Pihaknya, lanjut dia, masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah soal vaksin booster jadi syarat perjalanan ini.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," papar Joni dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu saja, Joni juga menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19.
"KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ucap dia.
Selanjutnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Selasa (5/7/2022), menjelaskan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Kami seperti biasa merujuk ke SE Satgas. Jika sudah ada tentu akan langsung jadi rujukan untuk syarat perjalanan semua moda," kata Adita.
Akan Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi
Vaksin booster akan menjadi syarat untuk masuk mal, perkantoran hingga sebagai syarat perjalanan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan berujar, syarat vaksinasi ini akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022), dilansir dari laman maritim.go.id.
Baca: Kemenhub Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster Jauh-jauh Hari Sebelum Mudik Lebaran
Baca: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib bagi Pemudik, Dishub Jabar: Belum Ada Arahan
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.
Nantinya sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
Vaksin booster merupakan vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun yang belum melakukan vaksinasi booster Covid-19 dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi melalui PeduliLindungi.
Tiket itu dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).
Untuk mengecek tiket melalui situs web, masyarakat bisa mengunjungi laman www.pedulilindungi.id lalu memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik periksa.
Sementara, apabila melalui aplikasi PeduliLindungi bisa melihat langkahnya di bawah ini:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Log in dengan akun yang tercatat
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)