Serba-serbi Soal Work From Anywhere untuk ASN, Mulai dari Jabatan hingga Gaji

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama menjelaskan, WFA bisa dipilih ASN asal target dan kinerja tercapai.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-aparatur-sipil-negara-asn.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) terus bergulir.

Ada beberapa alasan WFA diberlakukan bagi ASN.

Termasuk yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama menjelaskan, WFA bisa dipilih ASN asal target dan kinerja tercapai.

"Jadi wacananya ASN bisa “Work from Anywhere”, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya kepada Kompas.com, kemarin.

1. Tak semua ASN bisa WFA

Meski demikian, tidak semua ASN/PNS diperkenankan WFA.

Sebab, ada beberapa jabatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, utamanya jabatan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara (Tribunnews.com)

Beberapa ASN yang tidak bisa WFA, anara lain tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

Adapun pegawai dengan jabatan lain termasuk bagian administrasi, bisa diizinkan bekerja dari mana saja.

"Bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap WFO (bekerja di kantor)," ucap Satya.

2. Bakal Dipantau

Satya menjelaskan, pihaknya tetap memantau kinerja ASN yang bekerja dari mana saja.

Sebagai kehadiran, ASN bakal dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi.

Baca: BKN Kaji Soal Work From Anywhere untuk ASN

Baca: Aparatur Sipil Negara (ASN)

Untuk kinerja, BKN akan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Beleid menjelaskan, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

Selanjutnya, PNS akan dipantau oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP. Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS lewat ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, wacana ini masih dikaji lebih dalam.

"(WFA akan dikaji) berdasarkan praktek WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," tutur Satya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved