TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, kajian kemungkinan ASN bekerja secara WFA berdasarkan penerapan pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) selama pandemi Covid-19.
"(Pengkajian WFA bagi ASN) berdasarkan praktik WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
Satya mengatakan, dengan bekerja dari mana saja, ASN dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan WFA untuk ASN dilakukan agar meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja.
Hal ini dinilai bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.
"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ucap Satya.
Baca: Tjahjo Kumolo : ASN Bisa WFH Maksimal hingga Sepekan Setelah Puncak Arus Balik
Baca: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, 50 Persen ASN Boleh WFH
Namun demikian, WFA tak berlaku untuk ASN yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor.
Misalnya ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
"Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," ujar dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)