Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah.
Mereka diikat dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Kemudian diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jabatan #
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara.
PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK dan PNS diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah. (1)
Kewajiban #
Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK.
Kewajiban itu adalah:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (1)
Kelembagaan #
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Integritas, Komitmen dan Kredibilitas #
Beberapa hal yang berkaitan terhadap seorang ASN terhadap Integritas, Komitmen dan Kredibilitas terhadap pekerjaan yang diembannya :
- Datang tepat waktu merupakan langkah pertama yang menunjukkan akan integritas dan komitmen untuk melangkah lebih maju. Datang tepat waktu dan bukan karena absensi akan tetapi lebih karen ada setumpuk tugas yang harus diselesaikan segera.Jika masih datang tepat waktu namun karena danya absensi maka belum bisa dikatakan memiliki ketiga sikap tersebut. Waktu merupakan hal yang paling penting dalam sebuah perkejaan sehingga keterlambatan seperti datang terlambat bisa memancing keterlambatan pekerjaan lainnya.
- Menyelesaikan tugas dengan baik merupakan contoh yang kedua. Ketepatan waktu dan proses pengerjaan yang baik bisa menjadi titik dasar penilaian akan kredibilitas dan integritas. Setiap pekerjaan selalu memiliki tingkat kesulitan dan beban yang berbeda namun langkah untuk menyelesaikan tugas tersebutlah yang dapat mendatangkan penilaian orang. Ciri tugas yang diselesaikan dengan baik adalah tepat waktu atau sesuai jadwal, tidak keluar dari rule yang telah ditetapkan, sesuai dengan permintaan dengan menambahkan inovasi atau ide yang terlebih dahulu dimusyawarahkan dan disepakati, dan tentunya bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
- Berperilaku aktif, konsisten, jujur, dan bertanggung jawab. Dalam menunjukkan nilai integritas dan kredibilitas maka harus memnuhi karaktertersebut. Dalam kehidupan bersosial atau lingkungan yang heterogen semua karakter tersebut penting untuk menunjang kemampuan skill dan membangun trust atau kepercayaan dari pimpinan. Perilaku aktif akan membawa seseorang ke tingkatan yang lebih tinggi apalagi dengan adanya sikap kejujuran dan bertanggung jawab. Namun tak kalah pentingnya adalah konsistensi yang akan membuktikan bahwa pekerja tersebut memiliki komitmen terhadap perusahaan atau perkantoran. (2)
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)
| Informasi |
|---|
| Nama | Aparatur Sipil Negara (ASN) |
|---|
| Terdiri Dari | Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja |
|---|
| Delegasi |
|---|
| Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) |
| Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) |
| Lembaga Administrasi Negara (LAN) |
| Badan Kepegawaian Negara (BKN) |