3. Gaji tetap utuh?
Terkait pendapatan dan hal lain yang sudah menjadi hak ASN diusahakan tidak akan berkurang.
Namun demikian, masalah ini masih harus digodok lebih dalam, bersamaan dengan penentuan jabatan mana saja yang bisa menerapkan WFA.
Intinya perjalanan dinas di luar WFA akan tetap dibiayai oleh negara.
Sementara tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran.
"Tunjangan lain-lain tetap diberikan. Tapi memang perlu dikaji, jangan sampai THP berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA. Oleh karena itu perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
KOMENTAR