TRIBUNNEWSWIKI.COM - Influencer Tanah Air, Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus binary option Quotex, Selasa (8/3/2022).
Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pukul 10.35 WIB, mengenakan kemeja biru lengan panjang dan sepatu Nike Air Jordan.
Doni Salmanan tak banyak bicara kepada awak media, ia hanya mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya diproses secara adil oleh Bareskrim Polri.
Melansir Kompas.com, Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, penipuan hingga pencucian uang terkait binary option Quotex.
Baca: Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara setelah Jadi Tersangka
Diperiksa Selama 13 Jam
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni diperiksa sebagai saksi hinggal pukul 23.30 WIB atau selama 13 jam.
Sementara itu, Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melontarkan hingga 90 pertanyaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus tersebut.
"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Ahmad Ramadhan, Selasa malam.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Hasilnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Kemudian, penyidik Dittipidsiber Bareskrim melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Doni dengan status sebagai tersangka.
Hingga Rabu (9/3/2022) pukul 01.00 WIB, Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan
Penahanan
Ahmad Ramadhan menambahkan, usai menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Doni Salmanan.
Adapun sejumlah alasan Doni Salmanan langsung ditahan di rumah tahan Bareskrim Polri.
"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan.
"Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun," tutur Ahmad Ramadhan melanjutkan.
Dijerat Pasal Berlapis