Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Selebgram Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.


zoom-inlihat foto
Doni-Salmanan-33.jpg
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Doni Salmanan menjadi tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, (8/3/2022).

Pria berusia 23 tahun itu diperiksa selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan dari penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Doni ditetapkan sebagai tersangka usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (8/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan langsung ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Baca: Doni Salmanan

Baca: Bukan Binomo, Doni Salmanan Ternyata Dilaporkan Terkait Kasus Binary Option Quotex

Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex yang ini berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

Laporan polisi kepada Doni Salmanan dibuat oleh pelapor yang berinisial RA dan terdaftar dalam LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Doni Salamanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pria yang baru menikah dengan Dinan Fajrina itu pun kini terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved