Selain itu, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis oleh penyidik, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya yakni, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca: Bukan Binomo, Doni Salmanan Ternyata Dilaporkan Terkait Kasus Binary Option Quotex
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait kasus Doni Salmanan di sini