Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara setelah Jadi Tersangka

Influencer Doni Salmanan telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.


zoom-inlihat foto
Doni-Salmanan-23.jpg
Instagram/@donisalmanan
Doni Salmanan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Influencer Doni Salmanan telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pria yang baru menikah dengan Dinan Fajrina itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Doni diketahui menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, (8/3/2022).

Dia diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (8/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Setelah menjadi tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Doni Salmanan merupakan seorang YouTuber sekaligus pengusaha sukses di Indonesia
Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Baca: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Baca: Doni Salmanan

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Doni dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, Doni Salmanan kini terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Nasib Doni Salmanan tersebut tidak jauh berbeda dengan selebgram Indra Kenz.

Indra Kenz juga telah menjadi tersangka, tetapi dalam kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca: Indra Kenz

Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved