Tak Mau Dihukum Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman Agar Bisa Urus Anak

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim


zoom-inlihat foto
Herry-Wirawan.jpg
Istimewa via Tribun Jabar
Tampang Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memerkosa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.


"Yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," ujar Dodi, Selasa (4/1/2022).

Dikatakan Dodi, saat Herry ditanya apa motif dia memperkosa belasan santriwati tersebut, Herry menjawab dengan berbelit-belit.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya masih berbelit-belit, tapi ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi.

Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan yang berhubungan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan.

"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," kata Dodi.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved