TRIBUNNEWSWIKI.COM - Guru sekaligus pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung bernama Herry Wirawan benar-benar memperlakukan para santriwatinya dengan semena-mena.
Herry memperkosa 12 murid perempuannya dalam rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021.
Korban pemerkosaan yang masih di bawah umur itu bahkan sudah ada yang melahirkan bayi dan hamil.
Tak berhenti di situ, Herry ternyata juga melakukan eksploitasi ekonomi kepada para korbannya itu dengan dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, hal yang membuat masyarakat geram adalah Herry Wirawan ternyata juga menjadikan bayi yang dilahirkan para korban yang ia perkosa sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Fakta itu diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai dengan 7 Desember 2021.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar, Jumat (10/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Tak Hanya Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Juga Paksa para Korban Jadi Kuli Bangunan
Baca: Herry Wirawan, Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 12 Santriwati Sejak 2016, Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh karena itu, kata Livia, LPSK mendorong Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap adanya eksploitasi ekonomi serta kejelasan aliran dana dalam kasus pencabulan belasan santriwati yang dilakukan oleh Herry.
Dikatakan Livia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban disebut sebagai anak yatim piatu.
Herry menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Bahkan, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Herry.
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," ujar Livia.
LPSK sampai saat ini telah memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 orang di antaranya anak di bawah umur.
Adapun mereka terdiri atas pelapor, saksi, dan korban yang memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan dengan terdakwa Herry Wirawan.
Herry Wiryawan saat ini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersebut.
Dia saat ini sedang dalam proses persidangan.
Persidangan kasus itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk dakwaan primairnya, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Geger Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Menag Bakal Investigasi ke Semua Madrasah dan Pesantren
Sebelumnya, sosok seorang guru pesantren di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan alias HW, memang sedang ramai menjadi perbincangan publik karena perilaku menyimpangnya.
Pria berusia 36 tahun itu tega memerkosa 12 santriwati yang notabene merupakan muridnya sendiri di pesantren tersebut.
Herry melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya tersebut sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Herry di yayasan pesantren, apartemen, hingga hotel di Kota Bandung.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, sebanyak 8 korban dari 12 santriwati itu telah melahirkan bayi. Korban diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
Yang makin membuat murka publik terhadap Herry adalah korban masih berusia di bawah umur, yakni usia 16-17 tahun.
Adapun korban sebanyak 12 santriwati, yang pada saat kejadian status korban masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan di pesantren yang diurus oleh Herry.
"(Pemerkosaan) Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021),
Korban Trauma Berat
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko, mengatakan bahwa korban mengalami trauma mendalam karena mendapat perlakuan tak terpuji yang dilakukan oleh guru ngaji itu.
"Rata-rata korban trauma berat," kata Agus Mudjoko Rabu, (8/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Agus menceritakan ada salah satu korban yang baru saja melahirkan tiga minggu dalam kondisi yang lemah.
Dikatakan Agus, salah satu korban tersebut memberanikan diri hadir dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," jelas Agus.
Baca: Kondisi Pilu Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung
Bahkan, pihak orang tua yang mendampingi korban dalam persidangan ada yang menuangkan kekesalannya kepada terdakwa ketika sidang berlangsung.
"Akan tetapi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini dalam proses hukum, jadi kita tidak berbuat selain di jalur hukum saja," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa korban mengalami trauma berat. Bahkan, saat mendengar suara HW, korban menutup telinganya sambil menjerit.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," ujar Agus.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini