TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.
Hal ini dilakukan pasca-mencuatnya kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan, guru di Pesantren MH, Bandung, Jawa Barat.
"Kami sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren,” kata Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Yaqut tak ingin kasus pemerkosaan itu menjadi fenomena puncak gunung es, sehingga masih ada kasus-kasus lain yang tidak terungkap.
“Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," ungkapnya.
Baca: Herry Wirawan, Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 12 Santriwati Sejak 2016, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca: Yaqut Cholil Qoumas
Lewat investigasi tersebut, Kemenag juga akan melakukan mitigasi guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," ucap Yaqut.
Sementara itu, Herry Wirawan kini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Banyak pihak mendesak agar Herry Wirawan diberi hukuman maksimal, termasuk tambahan hukuman kebiri, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terpisah, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Agama di daerah untuk segera membangun mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pesantren.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan, pesantren menempati urutan kedua dalam temuan kasus kekerasan seksual dalam rentang waktu 2015-2020.
“Data kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk 2015-2020, pesantren menempati urutan kedua setelah universitas,” kata Siti kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)