TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok seorang guru pesantren di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan alias HW, sedang ramai menjadi perbincangan publik karena perilaku menyimpangnya.
Pria berusia 36 tahun itu tega memerkosa 12 santriwati yang notabene merupakan muridnya sendiri di pesantren tersebut.
Herry melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya tersebut sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Herry di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, sebanyak 8 korban dari 12 santriwati itu telah melahirkan bayi. Korban diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
Yang semakin membuat murka publik terhadap Herry adalah korban masih berusia di bawah umur, yakni di antara usia 16-17 tahun.
Adapun korban sebanyak 12 santriwati, yang pada saat kejadian status korban masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan di pesantren yang diurus oleh Herry.
"(Pemerkosaan) Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021),
Baca: Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma Berat, Menjerit saat Dengar Suara Pelaku
Baca: Sebanyak 12 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Hingga Ada yang Hamil
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan masih berjalan. Herry saat ini sudah menjadi terdakwa di pengadilan.
Dalam minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW ini sedang belajar di salah satu yasasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Herry Wiryawan saat ini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbutannya tersebut, Dia saat ini sedang dalam proses persidangan.
Untuk dakwaan primairnya, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Plt Aspidum Kejati Jawa Barat, Riyono, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Baca: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santrinya, 8 di Antaranya Sudah Melahirkan dan 2 Sedang Hamil
Baca: Novel Baswedan dkk. Resmi Dilantik Jadi ASN Polri, Kapolri Listyo: Selamat Bergabung
Korban Trauma Berat
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko, mengatakan bahwa korban mengalami trauma mendalam karena mendapat perlakuan tak terpuji yang dilakukan oleh guru ngaji itu.
"Rata-rata korban trauma berat," kata Agus Mudjoko Rabu, (8/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Agus menceritakan ada salah satu korban yang baru saja melahirkan tiga minggu dalam kondisi yang lemah.