Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Kesalahan

Rachel Vennya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia seusai dirinya ditetapkan tersangka terkait kasus kabur dari karantina.


zoom-inlihat foto
Rachel-Vennya-cantik.jpg
Instagram/rachelvennya
Rachel Vennya


"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri yang akan segera bergeser menempati jabatan baru sebagai Dirregident di Korlantas Polri.

Rachel Vennya tidak ditahan meski telah berstatus tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Begitu juga dengan kekasihnya, manajernya, dan satu orang lainnya yang ditetapkan tersangka.

Mereka berempat tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Yusri mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Baca: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelat RFS, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dari Jadwal Pemeriksaan

Baca: Setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam, Rachel Vennya Minta Maaf karena Kabur dari Karantina

Awal mula Rachel Vennya dikabarkan kabur dari Wisma Atlet diungkap oleh seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Bersama sang kekasih, Rachel disebut kabur dari Wisma Atlet seusai 3 hari menjalani karantina Covid-19.

Seharusnya Rachel menjalani karantina selama delapan hari lantaran ia baru pulang dari New York, Amerika Serikat.

Itu sesuai dengan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Perempuan kelahiran 23 September 1995 itu seharusnya manjalani karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Rachel disebut kabur dari karantina dibantu dua anggota TNI.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membeberkan peran kedua oknum TNI tersebut yang membantu Rachel Vennya kabur.

Dua anggota TNI itu diketahui berinisial FS dan IG.

FS diketahui bertugas di Bandara Soekarno Hatta, sedangkan IG bertugas di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Keduanya diduga membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.

Kodam Jaya telah menonaktifkan anggota TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar kasus Rachel Vennya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved