TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia seusai dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Melalui akun Instagram-nya, Rachel Vennya mengatakan bahwa ia ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahannya yang membuat masyarakat Indonesia marah dan sangat kecewa.
Kekasih Salim Naudere itu mengaku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah ia perbuat.
"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel Vennya, seperti dikutip TribunnewsWiki, Kamis (4/1/11/2021).
Mantan istri Niko Al Hakim itu menegaskan bahwa ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Ia juga mengaku akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Terima kasih banyak buat teman-teman yang udah memberikan kritik dan saran yang membangun buat aku," ujar Rachel.
"Saran dari teman-teman sangat berarti agar aku bisa menjadi lebih baik," imbuhnya.
Baca: Berstatus Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Tidak Ditahan
Baca: Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan
Perempuan yang lahir pada 23 September 1995 itu mengaku sadar bahwa kesalahan yang ia perbuat sulit untuk dimaafkan.
Rachel juga menyadari bahwa ungkapannya tersebut tidak bisa diterima sepenuhnya di hati masyarakat.
"Sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," katanya.
Rachel Vennya menuturkan bahwa ia akan menjalani semua proses hukum sebagaiman warga negara Indonesia yang baik.
"Untuk saat ini, aku akan menjalani semua proses hukum serta merenungi semua sikap dan perbuatan yang ahrus aku perbaiki dalam hidup untuk menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
Baca: Rachel Vennya
Baca: Salim Nauderer
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet beberapa waktu lalu resmi jadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, Salim Naudere, manajernya, Maulida Khairunnisa dan orang sipil yang membantunya kabur dari karantina.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar peekara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," kata Yusri, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut, jelas Yusri, ditetapkan tersangka lantaran memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam UU tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri yang akan segera bergeser menempati jabatan baru sebagai Dirregident di Korlantas Polri.
Rachel Vennya tidak ditahan meski telah berstatus tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Begitu juga dengan kekasihnya, manajernya, dan satu orang lainnya yang ditetapkan tersangka.
Mereka berempat tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
Yusri mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelat RFS, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dari Jadwal Pemeriksaan
Baca: Setelah Diperiksa Polisi selama 9 Jam, Rachel Vennya Minta Maaf karena Kabur dari Karantina
Awal mula Rachel Vennya dikabarkan kabur dari Wisma Atlet diungkap oleh seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Bersama sang kekasih, Rachel disebut kabur dari Wisma Atlet seusai 3 hari menjalani karantina Covid-19.
Seharusnya Rachel menjalani karantina selama delapan hari lantaran ia baru pulang dari New York, Amerika Serikat.
Itu sesuai dengan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Perempuan kelahiran 23 September 1995 itu seharusnya manjalani karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Rachel disebut kabur dari karantina dibantu dua anggota TNI.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membeberkan peran kedua oknum TNI tersebut yang membantu Rachel Vennya kabur.
Dua anggota TNI itu diketahui berinisial FS dan IG.
FS diketahui bertugas di Bandara Soekarno Hatta, sedangkan IG bertugas di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Keduanya diduga membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.
Kodam Jaya telah menonaktifkan anggota TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar kasus Rachel Vennya di sini