Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Kesalahan

Rachel Vennya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia seusai dirinya ditetapkan tersangka terkait kasus kabur dari karantina.


zoom-inlihat foto
Rachel-Vennya-cantik.jpg
Instagram/rachelvennya
Rachel Vennya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia seusai dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Melalui akun Instagram-nya, Rachel Vennya mengatakan bahwa ia ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahannya yang membuat masyarakat Indonesia marah dan sangat kecewa.

Kekasih Salim Naudere itu mengaku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah ia perbuat.

"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel Vennya, seperti dikutip TribunnewsWiki, Kamis (4/1/11/2021).

Mantan istri Niko Al Hakim itu menegaskan bahwa ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Ia juga mengaku akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Terima kasih banyak buat teman-teman yang udah memberikan kritik dan saran yang membangun buat aku," ujar Rachel.

"Saran dari teman-teman sangat berarti agar aku bisa menjadi lebih baik," imbuhnya.

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Berstatus Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Tidak Ditahan

Baca: Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan

Perempuan yang lahir pada 23 September 1995 itu mengaku sadar bahwa kesalahan yang ia perbuat sulit untuk dimaafkan.

Rachel juga menyadari bahwa ungkapannya tersebut tidak bisa diterima sepenuhnya di hati masyarakat.

"Sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," katanya.

Rachel Vennya menuturkan bahwa ia akan menjalani semua proses hukum sebagaiman warga negara Indonesia yang baik.

"Untuk saat ini, aku akan menjalani semua proses hukum serta merenungi semua sikap dan perbuatan yang ahrus aku perbaiki dalam hidup untuk menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.

Baca: Rachel Vennya

Baca: Salim Nauderer

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet beberapa waktu lalu resmi jadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, Salim Naudere, manajernya, Maulida Khairunnisa dan orang sipil yang membantunya kabur dari karantina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar peekara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," kata Yusri, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut, jelas Yusri, ditetapkan tersangka lantaran memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam UU tentang Wabah dan UU kekarantinaan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved