Prostitusi Gay Berkedok Panti Pijat di Solo Terbongkar: 7 Pria Ditangkap, Tarif Pelanggan Rp400 Ribu

Kos-kosan di Kota Solo yang disulap menjadi sebuah prostitusi gay atau pasangan sesama jenis berkedok panti pijat digerebek polisi.


zoom-inlihat foto
Prostitusi-gay-berkedok-panti-pijat.jpg
TribunSolo.com/Dok Polda Jateng
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers dan menampilkan sejumlah tersangka terapis gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, Senin (27/9/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kos-kosan di Kota Solo yang disulap menjadi sebuah prostitusi gay atau pasangan sesama jenis berkedok panti pijat digerebek polisi.

Prostitusi gay berkedok panti pijat tersebut berlokasi di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Penggerebekan dilakukan langsung oleh aparat dari Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penggerebakan tersebut, polisi menangkap basah sejumlah orang.

Dikutip TribunnewsWiki dari TribunJateng.com, pihak berwajib menangkap sang mucikari DY (47) yang juga penyewa kos-kosan dan beberapa terapis laki-laki yakni HER (30), DRH (29), FIT (32), HAS (41), SUR (39) dan AGS (39).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Jateng telah menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Senin (27/9/2021).

Dalam kasus tersebut seorang pelaku bernama Dede (47) warga Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers dan menampilkan sejumlah tersangka terapis gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, Senin (27/9/2021).
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers dan menampilkan sejumlah tersangka terapis gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, Senin (27/9/2021). (TribunSolo.com/Dok Polda Jateng)

Baca: Pasca Dihujat Kasar hingga Diancam Mati, Pasangan Gay Thailand Terima Maaf Netizen Indonesia

Baca: Dari Hujatan hingga Ancaman Mati Diterima Pasangan Gay Thailand oleh Netizen Indonesia

Ditreskimum mengungkap bahwa pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata merupakan kaum gay.

Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut bahwa pada saat penggerebakan, jajarannya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki-laki sedang melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.

"Modus operandinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," kata Djuhandhani, seperti dikutip dari TribunJateng, Selasa (28/9/2021).

Djuhandhani berujar bahwa tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis bekisar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Dalam tarif itu, tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp160 ribu.

"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani mengungkap, dari hasil pemeriksaan kesehatan para keenam terapis tersebut, terdapat 4 orang terbiasa hubungan oral.

Dia menerangkan, barang bukti yang ditemukan yaitu alat kontrasepsi, hand body, uang tunai Rp300 ribu dan obat perangsang.

Baca: Siswa SMP di Padang Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Terungkap Setelah Bertengkar di Pinggir Jalan

Baca: Berawal dari Pertengkaran 2 Pria di Jalan, Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang Terbongkar

"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5," kata Djuhandhani.

"Tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," imbuhnya.

Djuhandhani menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.

Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved