TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada Sabtu (25/9/2021).
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
Politisi Partai Golkar itu menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
Ia meminta tolong agar Stepanus Robin “mengurus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR
Baca: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK, Wakil Ketua MKD: Ini Diluar Dugaan Kami
Aliza Gunado sendiri merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Kasus ini sedang diselidiki oleh KPK.
Dikutip dari Tribunnews.com, Stepanus Robin sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan diberhentikan.
Kemudian Stepanus menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus dan mengawal kasus itu.
Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Baca: Fakta KPK Tangkap Azis Syamsuddin: Golkar Siapkan Bantuan Hukum, MAKI Soroti Upaya KPK
Baca: Sempat Mangkir Pemeriksaan, KPK Akhirnya Bawa Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih
"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.
Uang itu ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap yang telah diberitahu oleh Robun.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.
Masih bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai, dan diberikan secara bertahap.
Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
Baca: Surati KPK Agar Tunda Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Beralasan Jalani Isoman
Baca: Azis Syamsuddin Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ikut Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Pattuju
Baca: Azis Syamsuddin
Penangkapan:
Azis Syamsuddin ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam.
Ia dijemput paksa oleh tim KPK karena mangkir dari jadwal pemeriksaan pada hari Jumat.
Saat itu ia menyurati KPK, berhalangan hadir karena sedang isolasi mandiri setelah sebelumnya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Azis juga meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada tanggal 4 Oktober 2021.
Tak mengindahkan surat Asiz, KPK langsung menjemput Politisi Partai Golkar itu yang diketahui sedang berada Di kediamannya.
Ia pun tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam sekitar pukul 19.58 WIB.
Sesampainya di sana, ia menjalani pengecekan sesuai protokol kesehatan dan dipersilahkan untuk membersihkan diri.
Berdasarkan hasil tes swab antigen, Azis Syamsuddin dinyatakan negatif covid-19.
"Dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," ujar Firli.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)