Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra

Napoleon Bonaparte tetap mendapat vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim perkara penerimaan suap dari terpidana Djoko Tjandra.


zoom-inlihat foto
irjen-pol-napoleon-bonaparte-2.jpg
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Napoleon Bonaparte tetap mendapat vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim perkara penerimaan suap dari terpidana Djoko Tjandra.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Ia tetap divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis ini terkait perkara penerimaan suap dari terpidana Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice Interpol.

Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis.

Baca: Uki eks Noah Sebut Musik Haram dan Pintu Maksiat, Rhoma Irama : Musik Bisa Bawa Kembali ke Allah

Baca: Dana Hibah Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Belum Tuntas Dikirim, Butuh Pengawasan OJK

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," tutur ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim memvonis Napoleon Bonaparte dengan 4 tahunpenjara dan denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.

Pada tingkat banding, majelis hakim PT Jakarta menyatakan bahwa vonis dari majelis hakim Tipikor Jakarta sudah tepat.

Baca: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara, JPU Tak Ajukan Kasasi, Ini Alasannya

Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). (Tribunnews / Igman Ibrahim)

"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa," ucap hakim M Yusuf.

"Oleh karenanya mejelis hakin tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," kata dia.

Dengan demikian, Napoleon tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra meminta agar Napoleon Bonaparte menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.

Baca: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Vonis Napoleon ini berbeda dengan Djoko Tjandra maupun Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya mendapatkan keringanan hukuman di tingkat banding.

Diketahui vonis Djoko Tjandra dipotong dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun.

Sedangkan Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara, kini didiskon mennjadi 6 tahun penjara.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved