TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil olah TKP yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan dari proses penyidikan.
Diketahui, barang bukti tersebut berupa 13 handphone hingga rekaman CCTV.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021), mengutip TribunJakarta.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi di tingkat penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.
Kemudian, dugaan tindak pidana unsur kelalaian atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal tersebut yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.
"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian. Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran," ujar Ahmad.
Selain itu, Ahmad menyebut, penyidik Ditkrimun Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi yang dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.
Penyidik bakal menetapkan tersangka pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan 44 narapidana tewas dan puluhan luka, berdasarkan pemeriksaan saksi, alat dan barang bukti.
"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.
Baca: Kemenkumham Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Pihak Keluarga
Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib
Victor Teguh Prihartono, Kalapas Kelas 1 Tangerang, memberikan tanggapan terkait maraknya narapidana yang menggunakan HP di dalam lapas tersebut.
Victor menyebut, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib.
Hal itu dikarenakan, Lapas Kelas 1 Tangerang sudah menyediakan 10 bilik layanan untuk berkomunikasi dengan menggunakan virtual video conference bagi para narapidana.
Oleh karena itu, warga binaan bisa bebas menggunakan 10 bilik komunikasi terebut, untuk menghubungi keluarga ataupun kerabatnya selama 24 jam.
"Memang tidak dipungkiri, para narapidana itu butuh komunikasi. Namun, peredaran HP di dalam lapas itu merupakan pelanggaran disiplin," ujar Victor Teguh Prihartono kepada awak media, di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021), mengutip TribunJakarta.
Ia menyebut, disediakannya bilik tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap narapidana.
"Disediakannya bilik komunikasi itu, merupakan bentuk kepedulian kita terhadap narapidana, untuk memberikan kesempatan berkomunikasi dengan pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.
Baca: Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polri Duga Ada Unsur Kelalaian
Victor menambahkan, penggeledahan HP didalam lapas dilakukan secara rutin oleh petugas, yakni dalam satu bulan dilakukan 4 hingga 5 kali.
Kegiatan penggeledahan HP itu menurut Victor dapat dijadwalkan secara bersama ataupun dijadwalkan oleh lembaga struktural dan juga dapat dijadwalkan oleh rekan-rekan lainnya, untuk kepentingan tertentu.
"Peredaran di dalam atau masuknya HP yang tidak kami ketahui, itu sejalan dengan banyaknya kegiatan penggeledahan yang kami lakukan," terangnya.
"Sepanjang tidak diketahui tidak masalah, tapi sempat kedapatan (napi membawa HP), dia harus dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan pelanggaran disiplin," tegas Victor.
Victor pun menilai, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi para petugas lapas, guna menekan peredaran alat komunikasi ilegal.
Setiap petugas agar kedepannya dapat lebih serius dan lebih teliti, terhadap upaya pemasukan dan peredaran HP di dalam lapas.
"Kedepannya, frekuensi penggeledehan HP akan kami evaluasikan lagi, agar kami dapat menekan hal-hal seperti itu" kata Victor Teguh Prihartono.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, tidak menanggapi pertanyaan dari awak media, terkait pertanyaan serupa.
Dalam kesempatan yang sama, Yassona mengaku pihak Kemenkumham sedang berkonsentrasi untuk penyelesaian relokasi tempat, bagi 81 orang narapidana yang selamat dari peristiwa kebakaran tersebut.
"Kalau persoalan penggunaan HP itu, nanti kita tangani. Saat ini, kita selesaikan dulu masalah penyidikan penyebab kasus kebakaran," paparnya.
"Kami masih bekerja sama dengan keluarga korban, dan kami masih menunggu kabar dari tim Inafis Polri. Jadi kami tidak memikirkan hal yang lain dulu," pungkas Yasonna Laoly.
Baca: Setelah Dilahap si Jago Merah, Kemenkumham Akan Renovasi Blok C Lapas Kelas I Tangerang
Tidak Ada Perang Antargeng
Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Blok tersebut diketahui ditempati oleh narapidana atau warga binaan dengan kasus narkoba.
Dugaan sementara, penyebabnya adalah adanya korsleting listrik.
Victor menilai, dugaan sementara dari pihak kepolisian yakni disebabkan gangguan hubungan arus pendek listrik, kemungkinan benar.
Hal itu dikarenakan sebelum kejadian, kondisi cuaca yang terjadi adalah hujan lebat dan angin kencang, mulai pagi hingga sore hari.
"Saat ataupun sebelum kejadian, saya selalu berada di lapas. Makanya saya rasa dugaan sementara ini ada kemungkinan benar," ujar Victor saat mendaMpingi Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly mengunjungi narapidana yang sedang dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis(9/9/2021).
"Kita sama-sama tahu, dari pagi hingga sore hari sebelum kejadian, hujan lebat dan angin kencang melanda," sambungnya.
Oleh sebab itu, Victor pun membantah seluruh isu yang beredar di sosial media, terkait kebakaran karena adanya keributan, gangguan, atau perkelahian antar geng bandar.
Victor menegaskan hal itu salah, karena sumber api diduga muncul dari plafon.
Hal itu diperkuat, dengan orang yang pertama melihat api tersebut muncul adalah petugas lapas yang berada di atas menara.
"Jadi, kita tidak boleh membuat isu penyebab kebakaran karena terjadi perang antar geng ataupun keributan. Saya pastikan tidak ada. Itu pernyataan saya!," tegas Victor.
Victor pun mengajak rekan-rekan awak media, untuk meluruskan kabar miring yang beredar, dengan memberi informasi akan kondisi yang memang benar terjadi.
Selain itu, Victor juga meminta masyarakat untuk tidak berasumsi terkait penyebab musibah kebakaran itu.
"Sampai saat ini, kita masih menunggu hasil investigasi, karena proses penyidikan masih sedang dilakukan oleh pihak kepolisian," tegasnya.
"Sehingga informasinya lebih akurat, ketika data, bukti hasil pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim dari kepolisian," pungkas Victor Teguh Prihartono.
Baca: Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 4 Korban Meninggal dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Lihat selengkapnya terkait berita kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di sini