TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 41 narapidana (napi) meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Dari 41 itu, sebanyak 4 korban meninggal berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam konferensi pers Ops DVI Kebakaran Lapas Tangerang di Pusdokkes Polri RS Bhayangkara Tk I Raden Said Sukanto, Jumat (10/9/2021).
Dalam konferensi itu juga dihadiri Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman Hutapea.
Para petinggi tersebut mengapresiasi kerja TIM DVI Polri untuk mengidentifikasi para korban meninggal dalam insiden kebakaran itu.
“Terima kasih kepada tim yang telah berhasil menemukan empat korban teridentifikasi dan kami siap menerima untuk kemudian segera diberikan pada pihak keluarga korban yang dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga proses pemakaman,” papar Thurman lewat keterangan tertulis, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021).
Baca: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang
Baca: Diduga Ada Kelalaian, 22 Korban Selamat dari Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa
Hingga hari Jumat (10/9/2021), sebanyak 35 kelurga korban telah menyerahkan data antemortem.
Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri.
Ia juga meminta agar keluarga korban lainnya segera menyerahkan data antemortem.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan hingga hari Kamis (9/9/2021) pihaknya telah memeriksa 20 korban selamat dalam insiden tersebut.
20 korban selamat itu menjadi saksi guna menyelidiki penyebab kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
“Tim laboratorium forensik masih bekerja, sudah mulai ketemu titik terang terjadinya kejadian, kemarin malam telah dilaksanakan gelar perkara, tadi pagi sudah dinaikkan ke penyidikan tindak lanjut kedepan menyiapkan administrasi untuk pelaksanaan penyidikan,” ungkap Yusri.
Baca: Berikut Identitas 41 Korban yang Tewas dalam Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Baca: Kisah Napi Berhasil Selamat dari Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Sehingga, kasus kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) itu memasuki tahap penyidikan.
Ditreskrimum menetapkan status penyidikan dalam insiden itu karena diduga adanya tindak pidana.
"Karena sudah naik ke tahap penyidikan, kita siapkan daftar saksi untuk kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
"Selanjutnya kita agendakan pemanggilan saksi dan ini sudah resmi. Tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.
Pemeriksaan para saksi akan dibagi menjadi 3 kelompok, yakni korban selamat, petugas lapas, dan pemdamping napi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Lapas Kelas I Tangerang di sini