Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polri Duga Ada Unsur Kelalaian

Polri mengungkapkanadanya indikasi dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten


zoom-inlihat foto
Jalan-di-depan-Lembaga-Pemasyarakatan-Lapas-Kelas-I-Tangerang.jpg
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Jalan di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, ditutup, Rabu (8/9/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polri mengungkapkanadanya indikasi dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Ahmad mengatakan, polisi kini masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Sebanyak 41 orang meninggal dunia akibat kebakaran yang melanda Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Sebanyak 41 orang meninggal dunia akibat kebakaran yang melanda Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. (Tangkapan Layar KompasTV)

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, polisi akan menentukan siapa tersangka yang dianggap telah lalai dalam kasus tersebut.

"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9/2021)," tuturnya.

Baca: Fakta Kebakaran Lapas Tangerang, Dugaan Tindak Pidana, Kemenkumham Bentuk 5 Tim Penanganan

Baca: Kemenkumham Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Pihak Keluarga

Sementara, Ramadhan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam agar kasus tersebut dapat segera  terungkap.

"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.

Meski penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, namun penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KEBAKARAN LAPAS KELAS 1 TANGERANG DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved