TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 41 orang narapidana (napi) menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Tim gabungan yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan dua jenazah korban kebakaran kepada pihak keluarga masing-masing.
Kedua jenazah itu ialah Bustanil bin Arwani (50) dan Alvin Bin Marsum (23).
Setelah kedua jenazah itu berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri langsung diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
Penyerahan jenazah itu dilakukan di Rumah Duka RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Semua biaya terkait proses identifikasi maupun pemakaman terhadap para korban meninggal ditanggung oleh Kemenkumham.
Baca: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang
Baca: Setelah Dilahap si Jago Merah, Kemenkumham Akan Renovasi Blok C Lapas Kelas I Tangerang
Hal itu disampaikan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Aris.
"Sudah diserahkan hari ini dua jenazah atas nama Bustanil (50), dan Alvin (23) ke pihak keluarga," ungkap Abdul.
Hingga Sabtu (11/9/2021), total sebanyak 4 korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Pada hari Jumat (10/9/2021) sebelumnya, tim gabungan Kemenkumham sudah menyerahkan dua jenazah atas nama Dian dan Rudhi.
Kemenkumham juga memberikan santunan kepada pihak korban meninggal dunia kepada ahli waris masing-masing.
“Kepada keluarga kami juga berikan uang duka dan memfasilitasi penyerahan jenazah ini hingga pemakaman,” paparnya.
Baca: Diduga Ada Kelalaian, 22 Korban Selamat dari Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa
Baca: Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 4 Korban Meninggal dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Jenazah atas nama Dian berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polri melalui sidik jari korban, data antemortem, dan data dari lapas.
Sebanyak 12 titik kecocokan berhasil didapatkan oleh tim DVI Polri.
Menyusul korban meninggal atas nama Rudhi yang juga telah diidentifikasi oleh tim DVI Polri.
Sama dengan Dian, identifikasi jenazah Rudhi pun dilakukan dengan cara mencocokkan sidik jari korban, istri, anak, dan orang tuanya.
Abdul mengungkapkan, Kemenkumham selalu mendampingin keluarga korban hingga proses pemakaman.
Santunan juga diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp 30 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 6,5 juta oleh Ditjen Pas.
“Tim Ditjen Pas juga secara kontinu melakukan pendampingan terhadap warga binaan yang dirawat di rumah sakit maupun selamat, yang saat ini dalam situasi kondusif di dalam lapas, serta para keluarga korban,” imbuhnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal vaksin COVID-19 di sini