Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Diduga Ada Kelalaian, Polisi Sita 13 Barang Bukti

Kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021), polisi menyita 13 barang bukti berupa handphone hingga rekaman CCTV.


zoom-inlihat foto
lapas-usai-kebakaran.jpg
Istimewa
Kondisi Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil olah TKP yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan dari proses penyidikan.

Diketahui, barang bukti tersebut berupa 13 handphone hingga rekaman CCTV.

"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021), mengutip TribunJakarta.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi di tingkat penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.

Kemudian, dugaan tindak pidana unsur kelalaian atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal tersebut yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.

"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian. Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran," ujar Ahmad.

Dua jenazah narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang diserahterimakan kepada keluarga masing-masing, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021)
Dua jenazah narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang diserahterimakan kepada keluarga masing-masing, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021) (istimewa)

Selain itu, Ahmad menyebut, penyidik Ditkrimun Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi yang dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.

Penyidik bakal menetapkan tersangka pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan 44 narapidana tewas dan puluhan luka, berdasarkan pemeriksaan saksi, alat dan barang bukti.

"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.

Baca: Kemenkumham Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Pihak Keluarga

Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib

Victor Teguh Prihartono, Kalapas Kelas 1 Tangerang, memberikan tanggapan terkait maraknya narapidana yang menggunakan HP di dalam lapas tersebut.

Victor menyebut, penggunaan handphone yang dilakukan oleh warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang, merupakan pelanggaran tata tertib.

Hal itu dikarenakan, Lapas Kelas 1 Tangerang sudah menyediakan 10 bilik layanan untuk berkomunikasi dengan menggunakan virtual video conference bagi para narapidana.

Oleh karena itu, warga binaan bisa bebas menggunakan 10 bilik komunikasi terebut, untuk menghubungi keluarga ataupun kerabatnya selama 24 jam.

"Memang tidak dipungkiri, para narapidana itu butuh komunikasi. Namun, peredaran HP di dalam lapas itu merupakan pelanggaran disiplin," ujar Victor Teguh Prihartono kepada awak media, di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021), mengutip TribunJakarta.

Ia menyebut, disediakannya bilik tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap narapidana.

"Disediakannya bilik komunikasi itu, merupakan bentuk kepedulian kita terhadap narapidana, untuk memberikan kesempatan berkomunikasi dengan pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.

Baca: Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polri Duga Ada Unsur Kelalaian

Victor menambahkan, penggeledahan HP didalam lapas dilakukan secara rutin oleh petugas, yakni dalam satu bulan dilakukan 4 hingga 5 kali.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved