Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjanjian Salatiga merupakan sebuah perjanjian sebagai bentuk penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan.
Perjanjian ini ditandatangani Raden Mas Said, Sunan Pakubuwono III, VOC, dan Sultan Hamengkubuwono I pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga.
Sultan Hamengkubuwono I dan Sunan Pakubuwono III dengan berat hati melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa).
Ngawen yang kini berada di Gunungkidul, Yogyakarta dan sebagian Surakarta (Karanganyar dan Wonogiri) menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.
Lokasi penandatangannya sendiri berada di sebuah gedung bernama Gedung Pakuwon yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto No. 1, Kota Salatiga. (1)
Baca: Mangkunegara IX
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional : Pakubuwono VI
Latar Belakang #
Setelah meninggalnya Sultan Agung, Kerajaan Mataram Islam mulai mengalami guncangan besar.
Guna meredam salah satu gerakan pemberontakan, Amangkurat II mulai bekerjasama dengan VOC sehingga VOC kerap ikut campur dalam urusan interal keraton Mataram sementara pergolakan masih saja terjadi.
Satu di antara pemberontakan yang terkenal ialah pasukan yang dipimpin oleh Raden Mas Said (1746), keponakan Pakubuwono II, dan Mangkubumi.
Perlawanan Mangkubumi kemudian diakhiri secaar resmi melalui Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755.
Dalam perjanjian tersebut, Kesultanan Mataram dibagi menjadi dua kekuasaan, yakni Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Nagari Kasunanan Surakarta.
Kasultanan Ngayogyakarta dipimpin oleh Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengkubuwono I, sedangkan Kasunanan Surakarta diserahkan kepada Pakubuwono III.
Raden Mas Said merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut dan semakin gencar melakukan perlawanan baik kepada Hamengkubuwono I, Pakubuwono III, dan VOC.
Merasa tidak sanggup menanganinya, VOC kemudian menawarkan jalan damai dengan membuat Perjanjian Salatiga.
Pada 17 Maret 1757, pihak-pihak yang terkait lalu berkumpul di Gedung Pakuwon yang terletak di Jalan Brigjen Sudiarto No. 1, Salatiga, Jawa Tengah.
Lokasi tersebut dipilih sebab wilayahnya yang netral dan berada di tengah-tengah antara ketiga pihak Mataram dan VOC. (2)
Baca: Perang Paregreg
Baca: Perang Bubat
Isi Perjanjian #
Saat berlangsungnya perundingan, Raden Mas Said menyatakan kesetiannya kepada raja Surakarta Hadiningrat dan VOC.
Pakubuwono III kemudian memberikan tanah 4.000 cacah dengan wilayah meliputi Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Ngawen, Yogyakarta, sementara Hamengkubuwono I tidak memberikan apa-apa.
Raden Mas Said kemudian ditetapkan sebagai adipati Mangkunegara I dengan wilayah kekuasaannya disebut Mangkunegaran.
Usai disepakati bersama pada tanggal 17 Maret 1757, Perjanjian Salatiga berisi:
1. Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa),
2. Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (Singgasana),
3. Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja,
4. Tidak diperbolehkan memiliki Balai Witana,
5. Dilarang memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar,
6. Tidak boleh menyelenggarakan hukuman mati,
7. Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar di Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan. (1)
Dampak #
Dibuatnya Perjanjian Salatiga merupakan salah satu usaha VOC untuk memastikan Kesultanan Mataram terbagi menjadi tiga kekuasaan yang diperintah oleh Hamengkubuwono I, Pakubuwono III, dan Raden Mas Said.
Setelah terciptanya kesepakatan dalam perjanjian tersebut, konflik intern keraton Mataram mulai surut serta keamanan relatif stabil.
Akan tetapi, hal ini membuat musnahnya harapan Mangkunegara I untuk merajut takhta Mataram dalam satu kekuasaan tunggal. (2)
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Mangkunegara I (Raden Mas Said)
Baca: Puro Mangkunegaran
(TribunnewsWiki.com/Septiarani)
| Nama | Perjanjian Salatiga |
|---|
| Tanggal | 17 Maret 1757 |
|---|
| Pihak | VOC (Belanda), Hamengku Buwono I, Pakubuwono III, Raden Mas Said |
|---|
| Lokasi | Gedung Pakuwon, Jl. Brigjen Sudiarto No. 1, Salatiga, Jawa Tengah |
|---|