TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang oknum aparat mengamuk sambil membawa senjata api di RSUD Nunukan.
Oknum aparat tersebut tidak terima keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Ia pun langsung mengamuk dan membawa senpi tersebut ke dapam ruang ICU RSUD.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.
Oknum aparat yang membawa senjata laras panjang itu meluapkan amarahnya dan menanyakan keberadaan dokter yang menangani keluarganya itu.
“Oknum aparat itu masuk ke ruang ICU Covid-19 dengan laras panjang, sempat teriak-teriak cari dokter yang menangani pasien itu,” kata Humas RSUD Nunukan, Khairil pada Senin (16/8/2021) seperti dikutip dari TribunKaltara.com.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 19 Agustus 2021, Gemini Jangan Bohong, Virgo Bergembiralah
Baca: Taliban Janji Akan Lindungi Hak Perempuan Sesuai Syariah Islam, Perbolehkan Wanita Kerja dan Belajar
Dijelaskan Khairil, saat itu kondisi ruang ICU dipenuhi oleh pasien.
Suster dan dokter pun fokus pada penanganan pasien, tanpa menjawab amukan oknum aparat itu.
“Saat itu pasien di ICU lagi banyak dan kondisi mereka lagi buruk,"
"Jadi dokter dan perawat yang ada di dalam ruangan tidak menjawab, karena sibuk urus pasien," ucapnya.
Aparat keamanan yang berjaga di depan RSUD Nunukan langsung mengamankan oknum aparat tersebut.
Ia dibawa keluar dari rumah sakit.
“Pengamanan di RSUD Nunukan itu dibantu oleh aparat dari Kodim 0911/Nunukan,"
"Jadi oknum itu diamankan dan dibawa keluar dari RSUD,” kata dia.
Baca: Menkes Budi Sebut Pandemi Covid-19 Tidak Akan Hilang dalam Waktu Dekat
Namun kejadian itu, kata Khairil, membuat keluarga pasien lainnya naik pitam.
Sebab beredar narasi bahwa RSUD Nunukan telah ‘mengcovidkan’ pasien.
"Masalah hasil swab PCR positif atau negatif bukan keputusan dari rumah sakit,"
"Tapi yang menentukan adalah hasil lab. Di tengah pandemi seperti ini, siapa yang mau kita percaya kalau bukan hasil lab," tuturnya.
Saat ditanyai, mengenai anak pasien yang sempat meminta hasil swab PCR pasien, jawab Khairil menjelaskan hal itu dilarang UU Kedokteran.
"Sesuai UU Kedokteran, medical record tidak dapat dikeluarkan kecuali ada permintaan dari pengadilan. Kalau resume boleh saja kita serahkan," ungkapnya.
Baca: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Jokowi Sebut 2022 Penuh dengan Ketidakpastian
Baca: Pemerintah akan Terus Lanjutkan PPKM Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi