TRIBUNNEWSWIKI.COM – Belum lama ini situs web Sekretariat Kabinet diretas oleh hacker.
Pelaku peretasan kini sudah berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Dukungan Kerja Kabinet Setkab RI Thanon Aria Dewangga.
"Informasi awal bahwa pelakunya sudah ditangkap. Nanti detailnya senin mereka (direktorat siber polri) akan menyampaikan kepada kita kronologinya seperti apa.
Katanya hari Senin mereka akan menyampaikan kepada Setkab,” kata Thanon seperti dikutip dari Tayangan KompasTV, Minggu (8/8/2021).
Baca: Segera Dibuka, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Baca: Situs Setkab.go.id Kembali Diretas, Sebelumnya Pernah Di-hack pada 2015 Bergambar Tengkorak
Hingga saat ini situs Setkab.go,id masih belum bisa diakses seperti biasa.
Thanon menyebut, laman web resmi Setkab masih dalam perbaikan dibantu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kita mengambil keputusan untuk sementara website kita di-takedown dulu dan kita bekerja sama dengan bssn untuk mengupayakan agar website kita dari sisi security lebih kuat lagi," kata dia
"Supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti hari Sabtu akhirnya kita mengambil keputusan.
Untuk sementara website kita di-takedown dulu dan kita bekerja sama dengan bssn untuk mengupayakan agar website kita dari sisi Security lebih kuat lagi," ujar Thanon.
Baca: Situs Sekretariat Kabinet Diretas, Bergambar Pemuda Membawa Bendera Indonesia
Baca: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut dua pelaku ditangkap di Sumatera Barat.
Mereka masih berusia remaja berinisial Zyy dan Luthfifakee.
“Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat,” kata Slamet Uliandi.
Pelaku pertama ditangkap pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang.
Sedangkan pelaku kedua ditangap sehari setelahnya di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Polisi masih mendalami motif pelaku.
Baca: Anak Kandung Bambang Pamungkas Dicoret dari KK, Jane Abel Syok dan Kecewa
Baca: Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji, Akses di bpjsketenagakerjaan.go.id
Namun diduga mereka memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
Dikatakan Slamet, pelaku sudah berkali-kali melakukan peretasan atau kejahatan defacing website.
Pelaku sudah meretas sebanyk 650 website baik di dalam maupun luar negeri.
Atas perbuatannya itu, para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diberitakan, situs Sekretariat Kabinet diretas pada Sabtu (31/8/2021).
Baca: Channel YouTuber Gen Halilintar Dihack, Atta Beri Imbauan kepada YouTuber Indonesia
Baca: Pemalsuan Situs Bansos Covid-19 Amerika Serikat, 2 Hacker Indonesia Curi Rp 875 Milyar
Dalam laman utama websiter Setkab, terpampang sosok pemuda bertudung jaket sambil memegang bendera Merah Putih.
Latar belakang foto tersebut diambil saat terjadi sebuah damo atau unjuk rasa.
Terlihat pemuda tersebut menutupi mukanya dengan bendera, untuk menghalau asap dari kericuhan demo tersebut.
Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut dan momen tersebut diambil.
Kemudian pada bagian bawah foto tertulis sebagai berikut:
“Kekacauan dimana mana, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat harus di rumah tanpa ada dispensasai dan kompensasai apapun yang membuak rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Pengiasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari.”
Baca: Hacker Usia 14 Tahun Bobol Situs Web KPU Kabupaten Jember, Ini Keterangan Polisi
Baca: Beredar di Forum Hacker, 533 Juta Data Akun Facebook Bocor, Termasuk Indonesia
Kemudian hacker tersebut juga mempertanyakan keadilan di negeri ini.
Lalu menuliskan pasal pertama dalam Pancasila.
Namun pasal kedua hingga terakhir dinilai tidak memiliki perubahan.
“Dimana keadilan negara ini?
Pancasila!
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2 sampai 5 tidak ada perubahan!”
Kemudian juga tertulis “Padang Blackhat I Anon Illusion Team, Pwned By Zyy Ft Lutfifake”
Ini bukan kali pertama situs Setkab mengalami peretasan.
Sebelumnya pada 24 Desember 2015, situs Setkab.go.id juga pernah diretas.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)