Hacker Usia 14 Tahun Bobol Situs Web KPU Kabupaten Jember, Ini Keterangan Polisi

Pada akhirnya, kepolisian berhasil membekuk bocah yang ternyata bekerjasama dengan seorang pelaku lainnya.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-anonymous-2.jpg
Unsplash - Luis Villasmil @villxsmil
FOTO: Ilustrasi Anonymous


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang hacker berusia 14 tahun dilaporkan meretas situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur.

Pelaku berinisial ZFR merupakan bocah di bawah umur.

Pada akhirnya, kepolisian berhasil membekuk bocah yang ternyata bekerjasama dengan seorang pelaku lainnya.

"Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).

Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23).

Baca: Banyak Demonstran yang Hasil Tesnya Reaktif, Kasus Covid-19 Diprediksi Meningkat

Ilustrasi Hacker
Ilustrasi Hacker (Pixabay)

Baca: Kim Jong Un Berikan Pidato Emosional dalam Parade Militer, Masyarakat Korea Utara Menangis

Namun demikian, keduanya bukanlah warga Jember.

DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

Mereka tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, dan saling mengenal melalui dunia maya.

DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan.

Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember.

Baca: Pulang Kerja Lihat Istri Telanjang Bareng Selingkuhan, Pria di Lumajang Bacok Korban Pakai Celurit

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay/B_A)

Baca: Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang Ditangkap Polisi

Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku aksinya hanya sebagai eksistensi diri di dunia siber.

"Selain motif eksistensi diri, pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan," ujar dia.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Hacker yang Retas Situs KPU Jember Masih Berusia 14 Tahun"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved