TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah desas-desus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan menerima gaji dari negara, Kejaksaan Agung langsung merespons.
Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS.
Keputusan ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pemberhentian secara tidak hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Ini berarti keputusan tersebut berlaku sejak hari ini.
Baca: Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris BUMN, Sudah Menjabat Sejak Februari 2021
Baca: Jaksa Pinangki Disebut Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji dari Negara, Kejagung Berikan Bantahan
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (6/8/2021).
Bedasarkan keputusan tersebut, Pinangki diberhentikan karena malakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pinangki telah dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Keputusan Kejaksaan Agung ini berkekuatan hukum tetap.
"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leonard.
Baca: Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra
Baca: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara, JPU Tak Ajukan Kasasi, Ini Alasannya
Seperti diketahui, Pinangki terbukti menerima suap terkait pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra.
Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.
Awalnya ia divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Namun ia mendapat potongan hukuman menjadi 4 tahun setelah mengajukan banding.
Kini ia menjalani masa tahanan ke Lapas Kelas IIA Tangerang Banten pada 2 Agustus 2021.
Baca: Kurangi Masa Hukuman Penjara Jaksa Pinangki, Hakim PT DKI Jakarta Punya 5 Pertimbangan
Baca: Komisi Yusidisial Akan Periksa Hakim yang Potong Masa Hukuman Penjara Pinangki
Dugaan masih terima gaji
Beberapa hari lalu terungkap jika Pinangki masih berstatus PNS dan menerima gaji dari negara
Hal tersebut dibeberkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021)
“Sudah dipindahkan (ke lapas) namun sampai sekarang masih belum dicopot dari PNS-nya.