TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Yudisial (KY) membuka kemungkinan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemotongan masa hukuman yang diberikan kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, menyebut pemeriksaan ini akan dilakukan jika ada dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan.
"Sepanjang ada dugaan atau laporan pelanggaran perilaku hakim, bukan tidak mungkin akan diperiksa.
Namun, sekali lagi, konteksnya dugaan pelanggaran perilaku dan bukan salah atau benarnya materi putusan," kata Miko Ginting seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa(15/6/2021).
Baca: Hukuman Pinangki Dikurangi, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil
Akan tetapi, Komisi Yudisial, kata Miko, berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
"UU yang ada saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim," ungkapnya.
"Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi,"ujar Miko.
Kata Miko, keresahan publik terhadap putusan ini sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi.
Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.
Baca: Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Divonis 10 Tahun Penjara
Baca: Pinangki Sirna Malasari
"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim,"ujar Miko.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku pijaknya belum mendapatkan Salinan putusan Pngadilan Negeri Jakarta terkait pengurangan hukuman Pinangki.
"Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Menurut Riono, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta jika telah menerima salinan berkas tersebut.
Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan akan melakukan permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Baca: Penghasilan Jaksa Pinangki per Bulan Diungkap JPU di Sidang Pengadilan Tipikor
“JPU akan pelaaari terleboh dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa tentukan sikap selanjutnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra itu berkurang jauh dari putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Pada putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?