TRIBUNNEWSWIKI.COM – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpisana kasus gratifikasi Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Pengabulan permohonan banding itu diajukan oleh Pinangki dan dikabulkan oleh hakim PT DKI Jakarta.
Putusan banding itu membuat terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra itu berkurang jauh dari putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Pada putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca: Komisi Yusidisial Akan Periksa Hakim yang Potong Masa Hukuman Penjara Pinangki
Baca: Hukuman Pinangki Dikurangi, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil
Apabila denda tidak dibayarkan,diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Ini artinya hukuman bagi Pinangki akan turun 6 tahun dari sebelumnya.
Dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Terdapat lima pertimbangan hakim saat memotong masa hukuman penjara Pinangki.
Baca: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis 10 Tahun Penjara
Baca: Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Divonis 10 Tahun Penjara
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Baca: Pinangki Sirna Malasari
Baca: Penghasilan Jaksa Pinangki per Bulan Diungkap JPU di Sidang Pengadilan Tipikor
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku pijaknya belum mendapatkan Salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta terkait pengurangan hukuman Pinangki.
"Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Menurut Riono, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta jika telah menerima salinan berkas tersebut.
Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan akan melakukan permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
“JPU akan pelajari terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa tentukan sikap selanjutnya,” pungkasnya.
Simak berita lainnya mengenai kasus suap Pinangki Sirna Malasari di sini
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Igman Ibrahim)