Hari Ini, Anji eks Drive Dibawa ke Kantor BNN untuk Jalani Asesmen

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, Anji dibawa ke BNN untuk menjalani asesmen.


zoom-inlihat foto
Anji-Manji-dalam-giat-rilis-kasus-narkoba-yang-digelar-di-Polres-Metro-Jakarta-Barat.jpg
Tribunnews
Anji Manji dalam giat rilis kasus narkoba yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).


Sebelumnya, polisi turut menyita sebuah barang bukti berupa buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

Buku karya Komaruddin Hidayat ini ditunjukkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo, saat konferensi pers, pada Rabu (16/6/2021).

Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak.

Polisi menemukan buku tersebut saat mendatangi lokasi penyimpanan ganja milik Anji, yakni di Bandung, Jawa Barat.

"Di sana kami juga mengamankan barang bukti biji ganja, batang ganja, dan ada buku Hikayat Pohon Ganja," kata Ady.

"Ini yang kami amankan di tempat kedua yaitu Bandung," lanjutnya.

Penyanyi Anji Manji alias Anji eks Drive dihadirkan polisi saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan, Senin (14/6/2021) pagi.
Penyanyi Anji Manji alias Anji eks Drive dihadirkan polisi saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan, Senin (14/6/2021) pagi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Ady menjelaskan, Anji membaca buku tersebut untuk memberikan wawasan perihal ganja secara pribadi.

"Jadi, memang menurut (Anji) ini merupakan bagian dari edukasi terkait dengan ganja itu," tutur Ady.

"Karena seperti yang kita pahami juga, di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kami kepolisian," lanjutnya.

Polisi pun telah memberikan penjelasan kepada Anji mengapa ganja dilarang di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Anji menyimpan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.

"Ada daun dan biji ganjanya kami amankan sebagai barang bukti," kata Ady.

Biji ganja tersebut, lanjutnya, ditemukan di lokasi kedua yaitu Bandung Jawa Barat.

"Kami menemukan biji ganjanya di Bandung. (Anji) cukup kooperatif memberikan informasi sehingga kami apresiasi juga," jelas Ady.

Akibat perbuatannya, Anji dapat dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara," tutup Ady.

Baca: Wina Natalia Sebut Anak-anaknya Tak Tahu Anji Ditangkap: Tahunya Ayah Mereka Kerja

Baca: Anji Beli Narkoba dari Pihak Ketiga, Pesan Ganja Melalui Website Amerika dengan Identitas Khusus

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anji Manji Dibawa ke Kantor BNN DKI Jakarta untuk Asesmen





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved