TRIBUNNEWSWIKI.COM - Musisi Anji eks Drive mengaku membeli narkoba jenis ganja dari seorang pihak ketiga.
Pihak ketiga alias BRO (sebutan untuk penjual) mendapatkan ganja itu dari situs website yang diduga dari Amerika Serikat.
“Kemudian dari penangkapan tersebut kami mengambil keterangan. Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com. Dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6/2021).
Dari pengakuan Anji, hanya BRO lah yang bisa mengakses website itu dengan identitas khusus.
Anji hanya memesan ganja itu melalui BRO.
“Nah ID didapat dari sesorang yang sekarang DPO. Dialah yang memiliki ID, yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara BRO yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan. Jadi seperti itu rekan-rekan,” kata Ady.
Ady mengatakan, pihak kepolisian masih mencari BRO dan menyelidiki lebih dalam soal situs megamarijuanastore.com.
“Saat ini saudara bro masih kami dalami belum kami dapatkan. Kami sedang bekerja sama dengan cyber untuk mengungkap jaringan atau pun situs sumber dari marijuana atau melalui yang berada di luar,” ucap Ady.
Ady menegaskan, tak ada hubungan khusus antara Anji dengan BRO.
Mereka hanya sebatas penjual dan pelanggan.
Pengakuan Anji, ia ditawarkan BRO untuk membeli barang haram itu.
“Memang kondisi saat ini kan belum bisa berhubungan tanpa mengenali. Dunia digital sekarang kan seperti itu. Itu berawal dari yang berasangkutan seperti yang saya sampaikan tadi. DPO saudara BRO itu men-DM kepada sodara AN," kata Ady.
“Kemudian ditawarkan, apabila mau akan memesan di situs megamarijuanastore.com. Nanti saudara BRO yang sebagai DPO akan melakukan pemesanan dan diserahkan,” tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Erdian Aji Prihartanto (Anji)
Baca: Ganja
Alasan beli ganja
Sebelumnya kepada polisi, Anji mengaku sengaja mengonsumsi ganja untuk bisa rileks.
“Di mana, menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman,” ujar Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Kemudian, Ady Wibowo mengatakan, Anji menggunakan barang haram itu sejak September 2020.
Namun, kepada polisi, Anji mengaku bahwa ia tak rutin menggunakan ganja tersebut.
“Sejak September 2020, tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari,” kata Ady Wibowo.
Dari hasil tes urine, eks vokalis Drive tersebut memang dinyatakan positif menggunakan THC atau ganja.
Oleh karenanya, terhadap Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 A UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Anji diamankan oleh petugas kepolisian di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021.
Baca: Ditangkap Polisi karena Dugaan Kepemilikan Ganja, Tweet Lama Anji soal Narkoba Jadi Sorotan
Baca: Polisi Sita Buku Narkoba Milik Anji Manji, Beli Buku Tersebut Untuk Edukasi soal Ganja
(TribunnewsWiki.com/Restu)