TRIBUNNEWSWIKI.COM - Musisi Anji ditangkap pihak kepolisian di kawasan Cibubur, karena kepemilikan ganja.
Kemudian pada Kamis (17/6/2021), polisi membawa Anji ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta menggunakan mobil hitam, pada pukul 12.40 WIB.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, mengatakan tujuan membawa Anji ke sana untuk menjalani asesmen.
"Hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akan membawa Anji untuk asesmen di BNN DKI Jakarta," kata Harry, di Polres Metro Jakarta Barat.
Harry menuturkan, asesmen ini merupakan permohonan dari keluarga Anji.
"Pihak keluarga mengajukan permohonan untuk asesmen penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," jelas Harry.
Harry melanjutkan, proses asesmen akan berlangsung hingga tujuh hari.
"Hari ini asesmen saja antara tiga sampai tujuh hari hasilnya keluar," tutup Harry.
Motif miliki ganja
Kepada polisi, Anji mengkonsumsi ganja agar lebih santai menjalani kegiatan.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
"Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks," kata Ady, sapaannya.
Terkhusus bermusik, Anji juga mengklaim lebih produktif saat mengkonsumsi ganja.
"Bisa produktif, mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," jelas Ady, setelah meminta keterangan dari Anji.
Dikatakannya, Anji telah sekira sembilan bulan menggunakan ganja.
"Tapi tdak terlalu rutin setiap hari," ucap dia.
Baca: Erdian Aji Prihartanto (Anji)
Baca: Wina Natalia
"Sebulan beberapa kali misalnya. Jadi tidak setiap hari dia mengkonsumsi," lanjutnya.
Meski begitu, Ady menegaskan mengkonsumsi ganja tidak diperbolehkan di Indonesia.
"Kalau di Indonesia itu kan tidak legal," tegasnya.
Barang bukti
Sebelumnya, polisi turut menyita sebuah barang bukti berupa buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Buku karya Komaruddin Hidayat ini ditunjukkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo, saat konferensi pers, pada Rabu (16/6/2021).
Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak.
Polisi menemukan buku tersebut saat mendatangi lokasi penyimpanan ganja milik Anji, yakni di Bandung, Jawa Barat.
"Di sana kami juga mengamankan barang bukti biji ganja, batang ganja, dan ada buku Hikayat Pohon Ganja," kata Ady.
"Ini yang kami amankan di tempat kedua yaitu Bandung," lanjutnya.
Ady menjelaskan, Anji membaca buku tersebut untuk memberikan wawasan perihal ganja secara pribadi.
"Jadi, memang menurut (Anji) ini merupakan bagian dari edukasi terkait dengan ganja itu," tutur Ady.
"Karena seperti yang kita pahami juga, di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kami kepolisian," lanjutnya.
Polisi pun telah memberikan penjelasan kepada Anji mengapa ganja dilarang di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Anji menyimpan barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.
"Ada daun dan biji ganjanya kami amankan sebagai barang bukti," kata Ady.
Biji ganja tersebut, lanjutnya, ditemukan di lokasi kedua yaitu Bandung Jawa Barat.
"Kami menemukan biji ganjanya di Bandung. (Anji) cukup kooperatif memberikan informasi sehingga kami apresiasi juga," jelas Ady.
Akibat perbuatannya, Anji dapat dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara," tutup Ady.
Baca: Wina Natalia Sebut Anak-anaknya Tak Tahu Anji Ditangkap: Tahunya Ayah Mereka Kerja
Baca: Anji Beli Narkoba dari Pihak Ketiga, Pesan Ganja Melalui Website Amerika dengan Identitas Khusus
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anji Manji Dibawa ke Kantor BNN DKI Jakarta untuk Asesmen